Berita Ciamis, Asajabar.com – Wacana penguatan aturan mengenai perampasan aset menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus memastikan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah.
Menurut Tina, penguatan aturan diperlukan agar penanganan tindak pidana korupsi tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga menyasar aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Hal itu disampaikan Tina usai melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Balai Desa Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Senin (7/9/2026).
Tina menilai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi perlu dilakukan apabila telah terbukti secara hukum bahwa aset tersebut berasal dari hasil kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kalau memang dibuktikan bahwa aset-aset yang dimiliki oleh koruptor itu hasil dari korupsi, sudah sepantasnya aset tersebut diambil oleh yang berwenang,” ujar Tina.
Menurutnya, aspek pembuktian menjadi hal utama dalam proses perampasan aset. Tindakan tersebut, kata dia, harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang jelas sehingga tidak dilakukan secara sembarangan.
“Intinya, apabila bisa dibuktikan secara hukum aset yang dimiliki seseorang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, menurut saya sudah sewajarnya aset tersebut dirampas atau diambil alih,” katanya.
Tina menilai keberadaan aturan yang lebih kuat mengenai perampasan aset dapat menjadi instrumen tambahan dalam pemberantasan korupsi. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
Ia menambahkan, aset yang telah terbukti merupakan hasil korupsi seharusnya dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau memang aset itu hasil dari korupsi dan sudah dibuktikan secara hukum, aset tersebut menurut saya sudah sewajarnya diambil alih untuk dikembalikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, RUU Perampasan Aset saat ini masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan regulasi tersebut berlangsung di tingkat DPR RI bersama pemerintah.
Menurut Tina, pembahasan RUU tersebut perlu menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum dan dapat memperkuat upaya negara dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ia berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara serta masyarakat.
Tina juga menekankan pentingnya proses pembuktian dalam setiap tindakan perampasan aset. Menurutnya, penerapan aturan harus tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum agar tidak merugikan pihak yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Dengan adanya regulasi yang kuat dan mekanisme pembuktian yang jelas, penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.













