BERITA CIAMIS, ASAJABAR.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis berkomitmen memperkuat reformasi birokrasi melalui pembinaan dan deklarasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (15/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Ahmadun, S.Pd., M.Pd., C.B.C.I., yang memberikan pembinaan terkait penguatan tata kelola pemerintahan, pengelolaan madrasah, serta akuntabilitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite.
Dalam pembinaannya, Ahmadun menegaskan bahwa perubahan pola pikir atau mindset menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, komitmen membangun Zona Integritas tidak cukup hanya diwujudkan melalui deklarasi, tetapi harus diikuti perubahan perilaku, budaya kerja, dan konsistensi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan mindset ini penting sekali dalam rangka mengelola pemerintahan yang baik dan benar. Hal ini harus diikuti dengan perbaikan tata kelola, termasuk enam area perubahan yang menjadi fokus untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Ahmadun.
Ia menjelaskan, pembinaan tersebut juga mencakup tata kelola madrasah yang harus mengedepankan prinsip keadilan, serta pengelolaan dana BOS yang menitikberatkan pada akuntabilitas dan efisiensi. Sementara itu, pengelolaan dana komite perlu memperhatikan aspek transparansi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan.
Pelayanan Pernikahan dan Pendidikan Jadi Perhatian
Ahmadun menyoroti sejumlah sektor pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian khusus karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, di antaranya pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pelayanan pendidikan di madrasah.
Menurutnya, potensi penyimpangan dapat muncul dalam berbagai tahapan pelayanan apabila tata kelola tidak dijalankan secara benar. Karena itu, seluruh aparatur diminta memahami bentuk-bentuk praktik yang tidak sesuai ketentuan dan melakukan langkah pencegahan sejak dini.
Selain pelayanan publik, pengelolaan keuangan juga menjadi perhatian penting. Ahmadun mengingatkan agar laporan pertanggungjawaban tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi harus sesuai dengan kondisi faktual dan data di lapangan.
“Akuntabilitas laporan pertanggungjawaban tidak boleh hanya formalitas di atas kertas, tetapi harus sesuai dengan fakta dan data di lapangan,” tegasnya.
Ia berharap pembinaan tersebut menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kemenag Kabupaten Ciamis untuk meningkatkan integritas, memperkuat pengawasan, dan mencegah praktik penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Pendampingan Dilakukan Melalui Enam Area Perubahan
Sebagai tindak lanjut deklarasi Zona Integritas, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melalui Inspektorat I akan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap satuan kerja di lingkungan Kemenag Kabupaten Ciamis.
Pendampingan tersebut meliputi penguatan dokumen, bimbingan teknis, serta pemantauan implementasi pembangunan Zona Integritas.
Ahmadun menjelaskan, satuan kerja yang telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas perlu menjalani proses secara bertahap sebelum mengikuti penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap, pada 2027 atau 2028, terdapat satuan kerja di lingkungan Kemenag Kabupaten Ciamis yang mampu meraih predikat WBK atau WBBM.
“Mudah-mudahan pada 2027 atau 2028, salah satu satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Ciamis bisa mendapatkan predikat Zona Integritas menuju WBK atau WBBM,” ungkapnya.
Kemenag Ciamis Siapkan Madrasah sebagai Proyek Percontohan
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, H. Yayan Herdiana, menyampaikan apresiasi atas pembinaan dan pendampingan yang diberikan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Ia menegaskan, arahan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Kemenag Kabupaten Ciamis.
Menurut Yayan, pembangunan Zona Integritas merupakan instrumen strategis dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Namun, penerapannya perlu dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan komitmen pimpinan dan perubahan budaya kerja aparatur.
“Yang paling penting adalah komitmen pimpinan. Selain itu, kita harus bisa mengubah budaya atau kultur sumber daya manusia. Tanpa komitmen dan perubahan budaya kerja, pelaksanaan Zona Integritas tidak akan optimal,” kata Yayan.
Sebagai langkah awal, Kemenag Kabupaten Ciamis berencana menjadikan sejumlah satuan kerja sebagai proyek percontohan pembangunan Zona Integritas. Salah satunya adalah MTsN 9 Ciamis.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi model penerapan reformasi birokrasi yang selanjutnya dikembangkan di satuan kerja lain, termasuk pada unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Digitalisasi Layanan untuk Mencegah Praktik Pungli dan Gratifikasi
Dalam upaya mencegah potensi pungutan liar, gratifikasi, dan praktik penyimpangan lainnya, Kemenag Kabupaten Ciamis juga berkomitmen mengoptimalkan transformasi layanan berbasis digital.
Yayan menjelaskan, pemanfaatan teknologi diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan sekaligus meningkatkan transparansi proses pelayanan.
Untuk mendukung langkah tersebut, Kemenag Kabupaten Ciamis telah menjalin kerja sama dengan Telkom guna meningkatkan kapasitas layanan digital di sejumlah unit pelaksana teknis dan satuan kerja.
Selain digitalisasi pelayanan, fasilitas pengaduan masyarakat juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dan pengawasan.
Melalui fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Yayan menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan upaya membangun budaya kerja yang berorientasi pada integritas, transparansi, dan kepuasan masyarakat.
Dengan pembinaan, pendampingan, penguatan pengawasan, serta pengembangan layanan digital, Kemenag Kabupaten Ciamis berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.













