Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis telah menggelar publikasi hasil pengawasan dalam tahapan pemilu 2024, Jumat Kemarin (28/7/2023).
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Ciamis telah merilis pelanggaran sebelum masa kampanye ditetapkan.
Menurutnya, pihaknya telah menemukan 3 pelanggaran pemilu yang dilakukan para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg),” ujar Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan.
“Pelanggaran tersebut diantaranya kalimat ajakan, mencantumkan nomor urut calon pada alat peraga kampanye dan mencantumkan tanda coblos paku di alat peraga sosialisasi (APS),” ungkapnya.
Uce menjelaskan, dari beberapa pelanggaran tersebut, satu diantaranya telah dilaporkan ke Bawaslu Jabar dan telah diputus dan satunya lagi ditangani oleh Bawaslu Ciamis dan sudah diputus.
“Sementara satu laporan pelanggaran lainnya telah dicabut oleh pemohon,” kata Uce.
Uce menegaskan, para Bacaleg agar tidak melakukan aktivitas kampanye dan terkesan curi start terhadap tahapan pemilu. Sebab belum waktunya untuk berkampanye.
Aksi curi start melalui APS tidak boleh dilakukan karena melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan.
“Alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) berbeda, jadi ketika dalam masa tahapan sosialisi tidak boleh ada penyampaian kalimat ajakan, pencantuman nomor urut maupun gambar coblos paku.
“Jadi APS berfungsi untuk pengenalan diri saja, tidak boleh memuat unsur kampanye.
Karena menurut Uce, pelaksanaan kampanye masih jauh, penggunaan APK tidak boleh dilakukan sebelum memasuki tahapan kampanye. Intinya tidak boleh curi start.
Fenomena curi start sebelum memasuki tahapan kampanye kerap terjadi dilapangan, dan ini mestinya tidak boleh dilakukan oleh para Bacaleg.
Uce juga menyebut beberapa temuan tersebut telah masuk data, dan disampaikan melalui KPU menggunakan sistem informasi calon (Silon) bahwa alat peraga itu melanggar dan segera ditindaklanjuti untuk dibereskan. (TONY/ASAJABAR)