Juru Parkir di Ciamis Ditangkap Polisi Gegara Aniaya Istri Siri Hingga Meninggal Dunia

- Redaktur

Jumat, 15 September 2023 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kepolisian Resort Ciamis telah mengungkap kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dalam keadaan terluka.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh suaminya, Asep Malik alias Ofin (51) terhadap seorang istri sirinya, Teti Maryati (40).

Sehari-hari Ofin bekerja sebagai juru parkir dilingkungan Baso H. Oding Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 9 September 2023,” ujarnya kepada Wartawan, Kamis (14/9/2023).

Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku dan korban sempat membeli martabak disebuah minimarket yang ada di Imbanagara Ciamis.

Setelah membeli martabak mereka pulang ke rumah pelaku yang terletak di Dusun Warung Wetan RT 06 RW 03, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis pada pukul 22.00 Wib,” ungkap Tony.

Baca Juga :  Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA

Tony menjelaskan, percekcokan tersebut lantaran permasalahan uang. Jadi uang Rp 100 ribu dari hasil parkir tersebut ingin dipegang sama istri sirinya untuk memenuhi kebutuhan dapur, namun pelaku malah menanyakan uang tersebut.

“Dari situlah terjadi percekcokan, awalnya gara-gara uang, pelaku marah dan berbicara dengan kata-kata kasar dan langsung menjambak rambut korban,” ucap dia.

Tidak hanya menjambak, pelaku dengan emosinya lalu menampar pipi kiri korban, ketika terjadi peristiwa tersebut.

Saat itu korban berusaha melawan dengan cara mencekik leher pelaku dan menendangnga kearah perut dan kemaluannya disertai bahasa kasar yang membuat pelaku emosinya semakin tersulut.

Dengan emosi yang begitu memuncak, pelaku melayangkan pukulan kearah wajah korban dan sempat membenturkan kepala korban ke tembok.

Baca Juga :  Dishub Ciamis Rencanakan Pemasangan Gate Parkir di Sejumlah Fasilitas Publik

Menurut hasil penyelidikan, percekcokan pelaku dengan korban terjadi sekitar 1 jam lamanya, sekitar pukul 22.00 sampai dengan 23.00 Wib.

“Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan tetangganya, sempat terjadi kegaduhan dan juga teriakan, namun suara gaduh pertengkaran tersebut berhenti pada pukul 23 00 Wib,” tutur Tony.

Menurut Tony, dari kasus tersebut, petugas kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju yang digunakan oleh pelaku dan korban

Lalu sebuah kain yang telah digunakan oleh pelaku untuk membersihkan darah yang keluar dari wajah korban.

Untuk menanggung perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya
Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80
Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran
Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan
Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA
Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih
BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026
Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:16 WIB

Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Berita Terbaru

error: Content is protected !!