Berita Ciamis, Asajabar.com – Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, SH, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bisa membedakan mana kegiatan dari anggota DPRD yang sedang menjabat (incumbent) yang bersifat kedinasan dan mana yang bersifat kampanye.
Hal tersebut ia sampaikan ketika menghadiri kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Jabar ke Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis, Senin (08/01/2024).
“Kita juga sebagai anggota DPRD tentu harus juga patuh pada aturan, jangan sampai kegiatan kedinasan kita sebagai legislator malah dijadikan ajang kampanye. Jika kitanya sendiri yang melanggar, maka wajar saja jika disemprit pengawas,” ujarnya.
Menurut Tina, kegiatan kedinasan anggota DPRD di masyarakat, seperti kegiatan reses, kunjungan dapil, dan sejenisnya, tidak bisa disamakan dengan kegiatan kampanye.
Ia berharap Bawaslu tidak salah mengira dan memberikan sanksi yang tidak sesuai.
“Kalau untuk sekadar memantau, petugas pengawas bisa saja hadir dalam agenda kedinasan anggota DPRD.
Tetapi jangan sampai mereka menganggap bahwa itu adalah kegiatan kampanye dan melaporkannya ke Bawaslu,” katanya.
Kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Jabar ke Kantor Bawaslu Ciamis ini bertujuan untuk memberikan masukan seputar penyelenggaraan Pemilu 2024. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi 1, Dr. Bedi Budiman. (TONY/ASAJABAR)