Kebijakan Permendikbud di Ciamis Terganjal, Akibat Krisis Kepala Sekolah?

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid GTK Disdik Ciamis, Dra. Tetet Widiyanti, MM.

Kabid GTK Disdik Ciamis, Dra. Tetet Widiyanti, MM.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis mengakui bahwa masih banyak kepala sekolah di tingkat SD Negeri dan SMP Negeri yang telah habis masa periodisasinya namun belum kembali menjadi guru, sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 mengatur bahwa masa kerja kepala sekolah dari guru penggerak adalah 4 periode atau 16 tahun, dengan setiap periode berdurasi 4 tahun.

Sementara itu, kepala sekolah yang bukan dari guru penggerak hanya dapat menjabat selama 1 periode atau 4 tahun.

Baca Juga :  Prevalensi Stunting di Ciamis Meningkat Tajam, TPPS Siapkan Langkah Konkret

Menurut regulasi, kepala sekolah yang telah habis masa periodisasinya harus kembali menjadi guru, sebagaimana yang telah diterapkan di sekolah tingkat SMKN dan SMAN.

Namun, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Ciamis, Tetet Widiyanti mengakui bahwa Kabupaten Ciamis belum sepenuhnya menerapkan aturan ini karena kebutuhan akan kepala sekolah yang sangat mendesak.

“Minat guru untuk menjadi kepala sekolah saat ini masih kurang, sementara kebutuhan kepala sekolah sangat mendesak,” kata Tetet.

Selain itu, guru yang telah merasa nyaman menjadi kepala sekolah seakan merasa enggan jika harus kembali menjadi seorang guru.

Baca Juga :  PPI Ciamis Pecahkan Rekor Penerimaan Calon Paskibra 2025 dengan 1.904 Peserta

“Ada beberapa faktor, kepala sekolah yang enggan kembali menjadi guru karena adanya stigmatisasi bahwa ketika seorang kepala sekolah kembali menjadi seorang guru, seakan ada persepsi negatif di lingkungan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa kepala sekolah yang telah habis masa periodisasinya tetap memiliki SK sebagai kepala sekolah, dan keputusan untuk mempertahankan mereka sebagai kepala sekolah kembali kepada kebijakan Pemerintah Daerah

Saat ini, kata Tetet, Kabupaten Ciamis membutuhkan sebanyak 45 orang kepala sekolah untuk SDN dan SMPN. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Kuliah Umum Unigal Bahas Strategi Pengelolaan Sumber Daya Alam di Asia
PPI Ciamis Pecahkan Rekor Penerimaan Calon Paskibra 2025 dengan 1.904 Peserta
Siswa SDN 7 Ciamis Raih Gelar Duta Pariwisata Cilik Nasional 2024
Kornel Soemardi Berbagi Kunci Sukses Kewirausahaan Kepada Mahasiswa Unigal 
Unigal Ciamis Gelar Kuliah Umum Internasional tentang Wirausaha Berkelanjutan
Inovasi Baru, Meja Taman dari Sampah Plastik Karya Fakultas Teknik Unigal Ciamis
KKRA Ciamis Gelar Manasik Haji, Kenalkan Ibadah Haji kepada Anak-Anak Sejak Dini
Menteri ATR/BPN AHY Beri Kuliah Umum di UNPAD, Bahas Sertipikat Tanah Elektronik

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:03 WIB

PPI Ciamis Pecahkan Rekor Penerimaan Calon Paskibra 2025 dengan 1.904 Peserta

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:57 WIB

Siswa SDN 7 Ciamis Raih Gelar Duta Pariwisata Cilik Nasional 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:13 WIB

Kornel Soemardi Berbagi Kunci Sukses Kewirausahaan Kepada Mahasiswa Unigal 

Kamis, 26 September 2024 - 10:06 WIB

Unigal Ciamis Gelar Kuliah Umum Internasional tentang Wirausaha Berkelanjutan

Senin, 23 September 2024 - 21:17 WIB

Inovasi Baru, Meja Taman dari Sampah Plastik Karya Fakultas Teknik Unigal Ciamis

Sabtu, 21 September 2024 - 18:35 WIB

KKRA Ciamis Gelar Manasik Haji, Kenalkan Ibadah Haji kepada Anak-Anak Sejak Dini

Jumat, 20 September 2024 - 11:28 WIB

Menteri ATR/BPN AHY Beri Kuliah Umum di UNPAD, Bahas Sertipikat Tanah Elektronik

Jumat, 13 September 2024 - 17:12 WIB

Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru di Unigal Ciamis Sesuai Pedoman Dikti yang Ketat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!