Menteri ATR Fokus Tertibkan 537 Perusahaan Sawit Tanpa Hak Guna Usaha

- Redaktur

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Berita Jakarta, Asajabar.com — Dalam masa 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan fokus pada penertiban terhadap 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Menteri Nusron menegaskan bahwa sanksi utama yang akan diterapkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut adalah denda pajak, yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum

“Kami sedang mengevaluasi dan untuk sementara menahan proses pengajuan maupun penerbitan HGU,” jelas Nusron usai pemaparan program kerja 100 hari di hadapan para anggota DPR RI.

Tindakan ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan. Nusron juga menegaskan bahwa pembayaran denda pajak bukan jaminan otomatis bagi perusahaan untuk mendapatkan HGU.

“Keputusan final tetap akan mempertimbangkan itikad baik perusahaan serta sikap pemerintah,” tambahnya.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa sejak 2016 hingga Oktober 2024 terdapat 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP namun belum memiliki HGU.Luas lahan yang dimanfaatkan perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan mencapai 2,5 juta hektare.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016 yang menguatkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Dengan keputusan ini, perusahaan perkebunan sawit wajib memiliki IUP dan HGU sebagai syarat operasi,” tutup Nusron.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, beserta seluruh Wakil Ketua dan anggota Komisi II.

Berita Terkait

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah
239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:05 WIB

Airnya Bisa Jernih Banget! Wisatawan Kaget Liat Pesona Curug Jami dari Gunung Sawal

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:20 WIB

Menjelang Tahun Baru 2024, Dishub dan BNN Ciamis Gencarkan Pemeriksaan Angkutan Umum

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:34 WIB

Dishub Ciamis Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru

Selasa, 19 Desember 2023 - 16:26 WIB

Wisata Edukasi Bumi Pakarangan Ciamis Siap Dibuka Mei 2024

Senin, 18 Desember 2023 - 13:12 WIB

Ciamis Siap Sambut 1 Juta Wisatawan di Akhir Tahun 2023

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:37 WIB

Situs Dalem Dungkut Ranggayunan, Jejak Sejarah dan Kepercayaan di Ciamis

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:02 WIB

Tiga Tempat Wisata Alam di Ciamis yang Wajib Dikunjungi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!