Menteri ATR Fokus Tertibkan 537 Perusahaan Sawit Tanpa Hak Guna Usaha

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Berita Jakarta, Asajabar.com — Dalam masa 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan fokus pada penertiban terhadap 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Menteri Nusron menegaskan bahwa sanksi utama yang akan diterapkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut adalah denda pajak, yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  Nusron Wahid: Reforma Agraria Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama

“Kami sedang mengevaluasi dan untuk sementara menahan proses pengajuan maupun penerbitan HGU,” jelas Nusron usai pemaparan program kerja 100 hari di hadapan para anggota DPR RI.

Tindakan ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan. Nusron juga menegaskan bahwa pembayaran denda pajak bukan jaminan otomatis bagi perusahaan untuk mendapatkan HGU.

“Keputusan final tetap akan mempertimbangkan itikad baik perusahaan serta sikap pemerintah,” tambahnya.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa sejak 2016 hingga Oktober 2024 terdapat 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP namun belum memiliki HGU.Luas lahan yang dimanfaatkan perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan mencapai 2,5 juta hektare.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Masa Depan Bangsa di Tangan Mahasiswa

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016 yang menguatkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Dengan keputusan ini, perusahaan perkebunan sawit wajib memiliki IUP dan HGU sebagai syarat operasi,” tutup Nusron.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, beserta seluruh Wakil Ketua dan anggota Komisi II.

Berita Terkait

Nusron Wahid: Reforma Agraria Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama
Nusron Wahid Gelar Rakor dan Dialog Keagamaan di Kendari
Nusron Wahid: Semua Masalah Pertanahan Harus Tuntas di Masa Tugas
Nusron Wahid: Masa Depan Bangsa di Tangan Mahasiswa
Wamen Ossy Dermawan: Tanah Bukan Sekadar Aset, Tapi Instrumen Geopolitik
Humas ATR/BPN Didorong Jadi Pilar Pelayanan Publik Lewat Pelatihan Komunikasi Strategis
Wamen ATR Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Payakumbuh
Nusron Wahid Pastikan Tanah Sekolah Rakyat Bebas Masalah dan Sesuai Tata Ruang

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 18:45 WIB

Disnakkan Ciamis Sosialisasikan Pemilihan dan Penyembelihan Hewan Qurban ASUH

Senin, 26 Mei 2025 - 18:08 WIB

Bupati Ciamis Lantik 134 PPPK dan Serahkan SK CPNS 

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:35 WIB

Ketua PPIH Ciamis Imbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan di Tengah Suhu Panas Arab Saudi

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:37 WIB

Vasektomi Makin Diminati, 293 Pria Ciamis Ikuti Program KB Permanen

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:19 WIB

Hasil Seleksi PPPK Ciamis Akan Diumumkan 16-30 Juni 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:33 WIB

Bupati Ciamis Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:55 WIB

Baznas Ciamis Targetkan 200 Unit Program Pembangunan untuk Rutilahu

Senin, 19 Mei 2025 - 08:22 WIB

Pemkab Ciamis Pangkas Anggaran Hibah Keagamaan 2025 Sebesar 34 Persen

Berita Terbaru

Kementerian ATR/BPN.

Nasional

Nusron Wahid Gelar Rakor dan Dialog Keagamaan di Kendari

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:54 WIB

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Nasional

Nusron Wahid: Masa Depan Bangsa di Tangan Mahasiswa

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:22 WIB

error: Content is protected !!