Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan kesiapannya untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang diinisiasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dukungan ini terutama diwujudkan melalui penyediaan lahan tanah telantar, yang diungkapkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam pertemuan dengan Menteri PKP, Maruarar Sirait, di kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (5/11/2024).
Dalam keterangannya, Menteri Nusron menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1,3 juta hektare yang dapat digunakan untuk mendukung program tersebut.
Sebagai langkah awal, lahan seluas 151 hektare di Mojokerto dan 6 hektare di Tangerang sedang dipertimbangkan untuk pembangunan perumahan rakyat.
“Untuk sementara, ini yang bisa kami tindaklanjuti. Tim akan mengevaluasi lebih lanjut guna memastikan lahan tersebut sesuai kebutuhan. Yang cocok dan bisa digunakan nanti akan diumumkan setelah kajian selesai,” ujar Nusron.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR juga mengungkapkan rencana kerja sama dengan Kementerian PKP dalam penataan ruang pada kawasan perumahan dan permukiman.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Nusron menyampaikan bahwa setiap perumahan harus menyediakan 40% lahan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), seperti masjid, taman bermain, dan fasilitas olahraga.
“Kami akan mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) bersama untuk menertibkan tata ruang di kawasan perumahan dan permukiman. Namun, konsep dan pola kerja satgas ini masih akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” tambahnya.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN dalam penyediaan lahan tanah telantar bagi pembangunan rumah rakyat kecil.
“Saya berterima kasih kepada Pak Nusron yang sangat responsif. Bahkan sebelum pertemuan ini, beliau telah menyiapkan informasi mengenai tanah yang bisa digunakan, tanpa masalah hukum, dan berpotensi digunakan untuk masyarakat kecil. Kita tinggal menyusun skema siapa yang paling membutuhkan,” ungkap Maruarar.
Lebih lanjut, Maruarar menyampaikan bahwa sertifikat tanah yang disediakan tersebut nantinya bisa digunakan sebagai jaminan bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan di bank.
Ia menegaskan pentingnya mewujudkan perumahan yang tidak eksklusif dan terbuka untuk masyarakat luas. (TN)