Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan melalui citra satelit menunjukkan masih adanya perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib dalam penggunaan lahan, sehingga perlu dilakukan penertiban guna mengoptimalkan pendapatan negara.
“Saya sudah pernah melakukan sampling di sejumlah perusahaan di Riau dan Kalimantan. Dari hasil pengecekan dengan teknologi satelit, ditemukan bahwa ada pemilik HGU seluas 8.000 hektare yang ternyata menanam di area melebihi batas, ada yang mencapai 1.500 hektare bahkan hingga 2.000 hektare,” ujar Menteri Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, pelanggaran semacam ini perlu ditertibkan, baik dari sisi pendaftaran tanah maupun kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, ia mendorong adanya kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
“Saya ingin menertibkan administrasi pertanahan agar semua Area Penggunaan Lain (APL) memiliki hak atas tanah yang jelas. Dari sisi Ditjen Pajak, dapat dilakukan penyesuaian pembayaran pajak berdasarkan luas area tanam yang melebihi izin HGU,” jelas Menteri Nusron.
Penertiban HGU ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Menteri Nusron, yang bertujuan menata ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU secara lebih berkeadilan. Langkah ini juga mengedepankan prinsip pemerataan tanpa mengabaikan kesinambungan perekonomian.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas rencana sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pembaruan data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan.
“Harapannya, besok kita sudah bisa melakukan kick-off untuk sinkronisasi data serta kerja sama lainnya,” ujar Anggito.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.