Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

- Redaktur

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya percepatan legalisasi tanah wakaf melalui kerja sama dengan Al Jam’iyatul Washliyah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan.

Nota kesepahaman ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan pelaksanaan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan.

“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Nusron.

Baca Juga :  Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Melalui kerja sama tersebut, kedua belah pihak akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan persoalan pertanahan, hingga penguatan koordinasi untuk melindungi aset milik Al Jam’iyatul Washliyah.

Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset yang hingga kini belum terdokumentasi maupun belum memiliki sertipikat.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, baru sekitar 58,76 persen di antaranya yang telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf tersebut pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Nusron, kendala utama sertipikasi tanah wakaf umumnya bukan disebabkan minimnya keinginan masyarakat untuk mengurus legalitas, melainkan persoalan administrasi yang belum tertib, dokumen yang tidak lengkap, hingga munculnya sengketa akibat pergantian generasi.

“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” katanya.

Baca Juga :  BPSDM ATR/BPN Targetkan Lahirkan SDM Pertanahan Berkualitas Lewat Seleksi Taruna STPN

Selain mempercepat sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendorong pengembangan wakaf produktif tanpa mengurangi fungsi sosial maupun perlindungan hukum atas tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap aset wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara lebih optimal guna meningkatkan kesejahteraan umat.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan jajaran pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam kegiatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Berita Terkait

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus
Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah
Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan
Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:04 WIB

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:49 WIB

Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:46 WIB

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!