Pasutri di Pangandaran Ditangkap Usai Siarkan Konten Asusila Berbayar

- Redaktur

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pangandaran saat menggelar konferensi pers.

Polres Pangandaran saat menggelar konferensi pers.

Berita Pangandaran, Asajabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus siaran langsung konten asusila yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) muda demi mendapatkan keuntungan finansial melalui aplikasi digital berbayar.

Keduanya diamankan di sebuah rumah di Perumahan Graha Artha, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (13/6/2025) lalu.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berkat patroli siber yang intensif dilakukan oleh jajaran Unit Tipidter,” ujarnya pada konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Rabu (2/7/2025),

“Berbekal patroli siber, anggota berhasil mengidentifikasi dan menangkap pasangan suami istri yang melakukan siaran langsung konten pornografi berbayar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi tersebut.

Barang-barang yang disita antara lain dua unit telepon genggam (iPhone dan Vivo), tripod, spring bed merah, sejumlah alat bantu seks, masker, bando, buku tabungan atas nama tersangka pria WCJ (24), serta dua buku nikah atas nama WCJ dan E.

“Seluruh barang bukti diamankan di lokasi kejadian saat dilakukan penangkapan di rumah mereka,” jelas Kapolres.

Dijelaskan lebih lanjut, motif kedua tersangka adalah ekonomi. Keduanya diketahui mempertontonkan aksi tidak senonoh secara langsung melalui beberapa platform digital seperti aplikasi Hot51, situs Papaya, dan layanan Video Call Sex (VCS).

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar situs dan aplikasi yang digunakan para pelaku segera diblokir,” tegas Mujianto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar;

Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar;

Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami pastikan kasus ini dikawal hingga tuntas. Tidak ada toleransi terhadap penyebaran konten asusila, apalagi dilakukan secara komersial dan terbuka,” pungkasnya.

Editor : Tony, Z

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Ribuan ASN Kemenag Ciamis Bertolak ke Monas Ikuti Dzikir Kebangsaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:55 WIB

Aceh Miliki 18.520 Tanah Wakaf, Menteri Nusron Dorong Sinergi Organisasi Islam Percepat Sertipikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:44 WIB

Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Pertanahan Harus Cepat, Transparan, dan Berkepastian Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:32 WIB

Lampung Diproyeksikan Jadi Role Model, ATR/BPN Gandeng Pemda Jalankan 9 Program Strategis Pertanahan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:58 WIB

Masjid Salman Alfarisi Terima Sertipikat Wakaf dan Bantuan 

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:39 WIB

ATR/BPN Tuntaskan Penyiapan Lahan Huntap, Pembangunan 4.159 Rumah Korban Bencana Dipercepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:27 WIB

ATR/BPN Percepat Pemulihan Sertipikat Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Nusron Dorong Digitalisasi Arsip Saat Tinjau Pemulihan Kantah Aceh Tamiang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!