Berita Pangandaran, Asajabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus siaran langsung konten asusila yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) muda demi mendapatkan keuntungan finansial melalui aplikasi digital berbayar.
Keduanya diamankan di sebuah rumah di Perumahan Graha Artha, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (13/6/2025) lalu.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berkat patroli siber yang intensif dilakukan oleh jajaran Unit Tipidter,” ujarnya pada konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Rabu (2/7/2025),
“Berbekal patroli siber, anggota berhasil mengidentifikasi dan menangkap pasangan suami istri yang melakukan siaran langsung konten pornografi berbayar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi tersebut.
Barang-barang yang disita antara lain dua unit telepon genggam (iPhone dan Vivo), tripod, spring bed merah, sejumlah alat bantu seks, masker, bando, buku tabungan atas nama tersangka pria WCJ (24), serta dua buku nikah atas nama WCJ dan E.
“Seluruh barang bukti diamankan di lokasi kejadian saat dilakukan penangkapan di rumah mereka,” jelas Kapolres.
Dijelaskan lebih lanjut, motif kedua tersangka adalah ekonomi. Keduanya diketahui mempertontonkan aksi tidak senonoh secara langsung melalui beberapa platform digital seperti aplikasi Hot51, situs Papaya, dan layanan Video Call Sex (VCS).
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar situs dan aplikasi yang digunakan para pelaku segera diblokir,” tegas Mujianto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar;
Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar;
Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami pastikan kasus ini dikawal hingga tuntas. Tidak ada toleransi terhadap penyebaran konten asusila, apalagi dilakukan secara komersial dan terbuka,” pungkasnya.
Penulis : M. Drajat
Editor : Tony, Z