Pasutri di Pangandaran Ditangkap Usai Siarkan Konten Asusila Berbayar

- Redaktur

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pangandaran saat menggelar konferensi pers.

Polres Pangandaran saat menggelar konferensi pers.

Berita Pangandaran, Asajabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus siaran langsung konten asusila yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) muda demi mendapatkan keuntungan finansial melalui aplikasi digital berbayar.

Keduanya diamankan di sebuah rumah di Perumahan Graha Artha, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (13/6/2025) lalu.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berkat patroli siber yang intensif dilakukan oleh jajaran Unit Tipidter,” ujarnya pada konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Rabu (2/7/2025),

“Berbekal patroli siber, anggota berhasil mengidentifikasi dan menangkap pasangan suami istri yang melakukan siaran langsung konten pornografi berbayar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi tersebut.

Barang-barang yang disita antara lain dua unit telepon genggam (iPhone dan Vivo), tripod, spring bed merah, sejumlah alat bantu seks, masker, bando, buku tabungan atas nama tersangka pria WCJ (24), serta dua buku nikah atas nama WCJ dan E.

“Seluruh barang bukti diamankan di lokasi kejadian saat dilakukan penangkapan di rumah mereka,” jelas Kapolres.

Dijelaskan lebih lanjut, motif kedua tersangka adalah ekonomi. Keduanya diketahui mempertontonkan aksi tidak senonoh secara langsung melalui beberapa platform digital seperti aplikasi Hot51, situs Papaya, dan layanan Video Call Sex (VCS).

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar situs dan aplikasi yang digunakan para pelaku segera diblokir,” tegas Mujianto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar;

Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar;

Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami pastikan kasus ini dikawal hingga tuntas. Tidak ada toleransi terhadap penyebaran konten asusila, apalagi dilakukan secara komersial dan terbuka,” pungkasnya.

Editor : Tony, Z

Berita Terkait

Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Anggota Satpol PP Ciamis Dibekali Pelatihan Tata Cara Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal
Komplotan Pencuri Gabah dan Peralatan Sekolah di Pangandaran Dibekuk Polisi
Lapas Ciamis Ekspor 5.400 Coir Net ke Korea Selatan, Bukti Kemandirian Warga Binaan
234 Napi Lapas Ciamis Terima Remisi 17 Agustus, 3 Orang Langsung Bebas
Kapolres Pangandaran Tegaskan Penanganan Kasus Tiket Wisata Berjalan Tanpa Intervensi
BNN Ciamis Ajak OPD Lintas Sektor Perkuat Pencegahan Narkoba
Kapolres Pangandaran Jalin Silaturahmi dengan Aliansi Wartawan Pasundan

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:09 WIB

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025

Kamis, 27 November 2025 - 19:01 WIB

Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik

Kamis, 27 November 2025 - 15:39 WIB

Sentuh Tanahku dan Digitalisasi Layanan Antar ATR/BPN Meraih Apresiasi Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 15:30 WIB

Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses

Kamis, 27 November 2025 - 15:11 WIB

Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura

Kamis, 27 November 2025 - 14:57 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN

Kamis, 27 November 2025 - 13:56 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WIB

Wamen Ossy Paparkan Transformasi Digital ATR/BPN pada Uji Publik KIP 2025

Berita Terbaru

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212