Kapolres Pangandaran Tegaskan Penanganan Kasus Tiket Wisata Berjalan Tanpa Intervensi

- Redaktur

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan AWP dengan Kapolres Pangandaran.

Pertemuan AWP dengan Kapolres Pangandaran.

Berita Pangandaran, Asajabar.com – Dewan Pengurus Daerah Aliansi Wartawan Pasundan (DPD AWP) Kabupaten Pangandaran melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., di Ruang Humas Mako Polres Pangandaran, Jl. Raya Cijulang No. 69, Rabu (13/8/2025).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu, termasuk penanganan kasus retribusi tiket wisata yang tengah menjadi sorotan publik.

Kapolres Pangandaran didampingi Kasi Humas Aiptu Yusdiana beserta jajaran menyambut hangat kehadiran para wartawan. Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kehadiran teman-teman wartawan sangat berarti bagi kami. Semoga pertemuan ini dapat mempererat silaturahmi, meningkatkan komunikasi, dan membangun sinergi demi kepentingan bersama,” ujar AKBP Andri.

Ia menegaskan, Polres Pangandaran selalu terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan membangun kepercayaan publik.

Terkait penanganan perkara retribusi tiket wisata, Kapolres yang dikenal dengan julukan “macan barelang” itu memastikan proses hukum terus berjalan di Satuan Reskrim.

“Jangan ragukan komitmen dan integritas kami. Proses hukum tetap berjalan, namun konstruksi hukumnya belum bisa kami sampaikan. Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Jika ada unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, perkara saat ini masih dalam tahap penelaahan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pangandaran dengan pengawasan penyidik Tipidkor Polda Jabar.

“Kami telah melakukan berita acara interogasi terhadap 14 orang yang diduga terlibat, dan pekan ini akan memanggil dua orang lagi. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara khusus bersama Polda Jabar sebelum naik ke tahap selanjutnya,” ungkap Yusdiana.

Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Polres Pangandaran dan insan pers demi terciptanya keterbukaan informasi publik yang berkualitas. (DRAJAT)

Berita Terkait

Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita
Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!