Berita Pangandaran, Asajabar.com – Konflik antara PT Panca Jaya Makmur Bersama (PMB), selaku pengelola kawasan Grand Pangandaran, dengan Serikat Petani Pasundan (SPP), yang sempat memanas hingga berujung pelaporan ke pihak kepolisian, kini telah mencapai titik damai melalui mekanisme restorative justice.
Ketegangan bermula dari pembongkaran bangunan di kawasan Grand Pangandaran yang dilakukan oleh pihak PT PMB dengan pengawalan petugas keamanan perusahaan.
Aksi ini memicu gesekan di lapangan hingga akhirnya kedua belah pihak saling melapor ke Polres Pangandaran.
Warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Engkos Rosadi (58), melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan bangunan miliknya yang diduga dilakukan oleh pihak PT PMB.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/132/VI/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN pada Jumat, 13 Juni 2025.
Selang sehari, pada Sabtu malam (14/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, kantor keamanan PT PMB juga mengalami pengeroyokan dan perusakan oleh sekelompok orang tak dikenal.
Laporan atas kejadian ini disampaikan oleh Putra Bagja Bahari dengan Nomor: LP/B/135/VI/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN.
Polres Pangandaran mengambil peran aktif dalam upaya penyelesaian konflik ini dengan mengedepankan pendekatan restorative justice sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kuasa hukum PT PMB, H.M. Hasan Suryoyudho, SH., MH., bersama timnya Aryo Garudo, SH., MH., M. Rajasa Danny A., SH., dan Luthfi Harits Rasyad, SH., mengapresiasi langkah perdamaian yang tercapai.
“Kami bersyukur atas tercapainya perdamaian (islah) ini. Terima kasih kepada jajaran Polres Pangandaran dan tokoh masyarakat yang telah berperan aktif menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Hasan, mewakili pihak perusahaan.
Sementara itu, kuasa hukum SPP, Yudi Kurnils, SH., MH., juga menyambut baik proses damai tersebut.
“Kami sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini. Terima kasih atas peran kepolisian. Konflik kemarin sempat membuat gaduh masyarakat Pangandaran sebagai kawasan wisata.
Semoga perdamaian ini menjadi kado dalam rangka Hari Bhayangkara, demi terciptanya kondusivitas dan kenyamanan bersama,” tutur Yudi.
Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menjelaskan bahwa proses islah telah dilaksanakan dan menjadi dasar untuk pengajuan penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
“Akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan pengawas penyidik (wassidik). Jika seluruh persyaratan RJ terpenuhi, maka kasus ini bisa dinyatakan selesai,” ungkapnya.
Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan stabilitas sosial dan keamanan di wilayah Pangandaran tetap terjaga, khususnya sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Barat.
Penulis : M. Drajat
Editor : Tony, Z