Berita Pangandaran, Asajabar.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan peredaran tiket wisata palsu di Kabupaten Pangandaran terus menjadi sorotan publik. Peristiwa ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum petugas pintu masuk wisata berinisial UN pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu.
Penangkapan tersebut memicu perhatian tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pangandaran dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Pangandaran dalam penanganan kasus ini.
Dugaan peredaran tiket tidak resmi dinilai dapat merugikan sektor pariwisata yang selama ini menjadi penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pangandaran. Pemerintah Kabupaten Pangandaran pun telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara sebanyak 110 orang petugas untuk keperluan pemeriksaan internal.
Bupati Pangandaran, Hj. Citra Pitriyami, menyatakan bahwa proses penyelidikan sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian dan Inspektorat.
“Belum bisa menyampaikan secara detail, Inspektorat masih berproses, Polisi juga masih proses,” ujar Citra saat ditemui di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Rabu (23/7/2025).
Terkait nasib 110 petugas yang diberhentikan, ia menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan dalam rangka pemeriksaan. “Semua yang diberhentikan sedang dalam pemeriksaan,” singkatnya.
Polisi Masih Selidiki Motif dan Pelaku Lain
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, membenarkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi,” katanya, Kamis (24/7/2025).
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai motif pelaku maupun keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Syarif Hidayat, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Kepala UPTD Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Riko Agung, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya peredaran tiket tidak resmi di sejumlah pintu masuk wisata.
“Ada indikasi praktik pemalsuan tiket yang diduga dicetak menggunakan printer termal dan beredar di luar sistem resmi pemerintah. Sinyal kebocoran PAD ini sangat meresahkan dan harus diusut tuntas,” tegasnya.
Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Pangandaran, Asep Komara, menyatakan bahwa masyarakat kini menanti kejelasan informasi dari aparat terkait mengenai perkembangan kasus ini.
“Masyarakat banyak yang bertanya, seperti apa perkembangan proses hukum dugaan tiket wisata palsu,” ujar Asep.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi aparat penegak hukum dalam membuka tabir kasus tersebut.
“Aparat harus menjelaskan proses hukum yang berjalan. Muncul isu yang menyebutkan dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus ini. Jika benar, ungkap ke publik siapa sosoknya agar tidak timbul spekulasi berkepanjangan,” ujarnya.
Menurut Asep, masyarakat juga mempertanyakan pasal hukum yang diterapkan kepada tersangka, termasuk motif sebenarnya. Ia menekankan perlunya kejelasan solusi bagi petugas yang diberhentikan namun tidak terlibat.
“Apakah ini hanya pungli, atau ada unsur penggelapan jabatan dan penipuan yang terstruktur. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap keluarga 110 orang itu, terutama yang tidak terlibat,” pungkasnya.
Penulis : M. Drajat
Editor : Tony Z













