Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Imat Ruhimat, melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pada 24 Juli 2025.
SK tersebut diserahkan kepada Imat melalui Camat Banjarsari pada Rabu (6/8/2025). Dalam keputusan itu disebutkan, pemberhentian sementara berlaku selama 30 hari karena dugaan pelanggaran larangan yang berlaku bagi kepala desa. Selama masa nonaktif, pelayanan pemerintahan desa dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Sekretaris Desa setempat.
Usai menerima SK, Imat menyatakan akan mengajukan surat keberatan kepada Bupati Ciamis. Ia juga berencana mengungkap permasalahan yang menurutnya menjadi polemik di Desa Cicapar.
“Namanya diberhentikan pasti kecewa, walaupun sifatnya sementara. Selama ini saya bersikap kooperatif dan menjalankan sanksi dengan tanggung jawab,” kata Imat saat ditemui di kediamannya, Jumat (8/8/2025).
Imat menilai pemberhentian sementara tersebut terkesan dipengaruhi kepentingan pihak tertentu. Ia mengaku baru sekali menerima surat teguran, namun tiba-tiba SK pemberhentian diterbitkan.
Ia juga mengklaim akan membeberkan catatan keuangan desa yang melibatkan sejumlah pihak, bahkan siap membuat laporan polisi.
“Banyak pihak yang terlibat menyangkut keuangan desa, mulai dari peminjaman hingga hilangnya aset desa. Saya akan buka semuanya,” ujarnya.
Imat juga menyoroti selisih waktu antara tanggal penandatanganan SK dan penerimaan resmi SK tersebut. Menurutnya, hal itu berdampak pada pelayanan administrasi, termasuk penyaluran Dana Desa (DD) tahap II yang kini dibekukan sementara.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Ciamis, Andi Sofyandi, menjelaskan bahwa pencairan DD tahap II memiliki sejumlah persyaratan. Di antaranya capaian output dan outcome DD tahap I, akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta surat pernyataan pengalokasian modal awal KDMP dalam APBDes.
Andi menegaskan, jika dalam 30 hari kepala desa tidak melakukan perbaikan sesuai sanksi yang diberikan, maka proses dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. Terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa, ia menambahkan, hal itu harus dibuktikan melalui hasil audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). (M. DRAJAT)













