Kades Cicapar Keberatan Dinonaktifkan, Siap Ungkap Dugaan Penyimpangan

- Redaktur

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Kantor Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Imat Ruhimat, melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pada 24 Juli 2025.

SK tersebut diserahkan kepada Imat melalui Camat Banjarsari pada Rabu (6/8/2025). Dalam keputusan itu disebutkan, pemberhentian sementara berlaku selama 30 hari karena dugaan pelanggaran larangan yang berlaku bagi kepala desa. Selama masa nonaktif, pelayanan pemerintahan desa dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Sekretaris Desa setempat.

Usai menerima SK, Imat menyatakan akan mengajukan surat keberatan kepada Bupati Ciamis. Ia juga berencana mengungkap permasalahan yang menurutnya menjadi polemik di Desa Cicapar.

Baca Juga :  Kemenhaj Kota Tasikmalaya Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Secara Seremonial

“Namanya diberhentikan pasti kecewa, walaupun sifatnya sementara. Selama ini saya bersikap kooperatif dan menjalankan sanksi dengan tanggung jawab,” kata Imat saat ditemui di kediamannya, Jumat (8/8/2025).

Imat menilai pemberhentian sementara tersebut terkesan dipengaruhi kepentingan pihak tertentu. Ia mengaku baru sekali menerima surat teguran, namun tiba-tiba SK pemberhentian diterbitkan.

Ia juga mengklaim akan membeberkan catatan keuangan desa yang melibatkan sejumlah pihak, bahkan siap membuat laporan polisi.

“Banyak pihak yang terlibat menyangkut keuangan desa, mulai dari peminjaman hingga hilangnya aset desa. Saya akan buka semuanya,” ujarnya.

Imat juga menyoroti selisih waktu antara tanggal penandatanganan SK dan penerimaan resmi SK tersebut. Menurutnya, hal itu berdampak pada pelayanan administrasi, termasuk penyaluran Dana Desa (DD) tahap II yang kini dibekukan sementara.

Baca Juga :  Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Ciamis, Andi Sofyandi, menjelaskan bahwa pencairan DD tahap II memiliki sejumlah persyaratan. Di antaranya capaian output dan outcome DD tahap I, akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta surat pernyataan pengalokasian modal awal KDMP dalam APBDes.

Andi menegaskan, jika dalam 30 hari kepala desa tidak melakukan perbaikan sesuai sanksi yang diberikan, maka proses dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. Terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa, ia menambahkan, hal itu harus dibuktikan melalui hasil audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).  (M. DRAJAT)

Berita Terkait

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Faujiana Fatah Terpilih Pimpin Hiswana Migas Priangan Timur
Kemenhaj Kota Tasikmalaya Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Secara Seremonial
Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya Tancap Gas
Inspektorat Kemenag Turun Langsung Bina Pengelolaan Keuangan Madrasah di Ciamis
BAZNAS Ciamis Dorong Program Kencleng Terus Bertambah di Tingkat Desa
RSUD Kawali Optimalkan Pelayanan di Tengah Keterbatasan Tenaga Perawat
DPRD Ciamis Soroti Maraknya Keuangan Ilegal, Penyuluh Agama Didorong Jadi Garda Edukasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:05 WIB

Airnya Bisa Jernih Banget! Wisatawan Kaget Liat Pesona Curug Jami dari Gunung Sawal

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:20 WIB

Menjelang Tahun Baru 2024, Dishub dan BNN Ciamis Gencarkan Pemeriksaan Angkutan Umum

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:34 WIB

Dishub Ciamis Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru

Selasa, 19 Desember 2023 - 16:26 WIB

Wisata Edukasi Bumi Pakarangan Ciamis Siap Dibuka Mei 2024

Senin, 18 Desember 2023 - 13:12 WIB

Ciamis Siap Sambut 1 Juta Wisatawan di Akhir Tahun 2023

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:37 WIB

Situs Dalem Dungkut Ranggayunan, Jejak Sejarah dan Kepercayaan di Ciamis

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:02 WIB

Tiga Tempat Wisata Alam di Ciamis yang Wajib Dikunjungi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!