Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis terus memperkuat perannya dalam pemberdayaan umat. Melalui program School of Syariah dan ekosistem pusat inklusi keuangan syariah, Baznas menjalin sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mitra industri keuangan syariah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Ciamis melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang lebih produktif.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, MBA, menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga gerakan sosial yang mampu mengangkat martabat masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi dengan OJK dan mitra lainnya memperkuat ekosistem zakat sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas, hingga ke pelosok desa.
“Zakat adalah urusan bersama. Dengan dukungan Kemenag, MUI, para penyuluh agama, dan juga mitra keuangan syariah, kami ingin memastikan zakat yang dihimpun benar-benar disalurkan sesuai syariah sekaligus memberdayakan mustahik agar naik kelas menjadi muzakki. Inilah cita-cita besar kami menjadikan Ciamis sebagai Kabupaten Zakat,” ujar Lili.
BAZNAS Ciamis saat ini mengandalkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di desa-desa sebagai ujung tombak penguatan ekonomi umat. UPZ yang telah mampu menghimpun dana di atas Rp10 juta diberdayakan lebih jauh agar tidak sekadar menyalurkan zakat, tetapi juga mendorong usaha mikro dan kecil binaan mustahik.
“Dengan adanya dukungan dari OJK dan Bank Syariah Indonesia, UPZ kini bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa. Mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi didorong untuk berusaha. Ketika usahanya tumbuh, mereka bisa naik kelas dari penerima zakat menjadi pemberi zakat,” tegas Lili.
Selain bermitra dengan OJK, BAZNAS Ciamis juga mendapat dukungan penuh dari Kementerian Agama Kabupaten Ciamis. Para penyuluh agama turut menyosialisasikan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga berperan penting memberikan fatwa-fatwa syariah yang menjadi panduan agar pengelolaan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
“Peran KUA di tingkat kecamatan, para penyuluh agama, hingga masjid dan pesantren sangat besar. Mereka bukan hanya lembaga pencatatan pernikahan atau pendidikan agama, tetapi juga menjadi mitra strategis BAZNAS dalam memperluas edukasi zakat dan membangun kesadaran kolektif masyarakat,” tambah Lili.
Program School of Syariah dan penguatan ekosistem pusat inklusi keuangan syariah di Ciamis diharapkan mampu menciptakan perubahan nyata. BAZNAS menargetkan, melalui sinergi dengan berbagai pihak, pemberdayaan umat bisa lebih cepat menekan angka kemiskinan.
“Gong dari semua program ini adalah kesejahteraan. Ketika zakat dikelola dengan baik dan sinergi dijalankan, mustahik bisa bertransformasi menjadi muzakki. Inilah misi besar BAZNAS Ciamis untuk umat dan daerah,” pungkas Lili Miftah.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur Grup Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah OJK, Rakyan Gilar Gifarulla, memaparkan hasil survei literasi dan inklusi keuangan syariah 2025. Tingkat literasi keuangan syariah nasional tercatat 43,42 persen, meningkat dari tahun sebelumnya, namun tingkat inklusi masih rendah di angka 13,32 persen.
“OJK hadir mendukung langkah BAZNAS dengan memberikan edukasi dan memperluas akses keuangan syariah. Literasi yang baik akan mencegah masyarakat terjerat praktik keuangan ilegal sekaligus memberi mereka pilihan produk keuangan syariah yang aman dan sesuai syariat,” kata Rakyan.