Berita Bekasi, Asajabar.com – Anggapan bahwa mengurus pendaftaran tanah itu sulit dan mahal perlahan mulai pupus. Kini, semakin banyak masyarakat yang memberanikan diri mengurus sertipikat tanahnya secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo.
Salah satunya dialami oleh Bukhori (59), warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Bersama sang istri, Lilik (57), ia datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada Jumat (17/10/2025) untuk mengambil Sertipikat Hak Milik atas tanah miliknya yang baru saja selesai diproses.
“Saya coba sendiri mengajukan beberapa waktu lalu. Minggu lalu saya sempat bertanya melalui WhatsApp ATR/BPN apakah sudah selesai atau belum. Ternyata sudah, dan bisa diambil minggu depannya. Jadi saya datang ambil sekarang. Saya sangat dimudahkan,” ungkap Bukhori dengan penuh semangat.
Bukhori menceritakan, ia membawa sendiri berbagai berkas yang diperlukan, seperti Akta Jual Beli (AJB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat datang ke kantor, ia langsung mendapat arahan dari petugas pelayanan.
“Petugasnya sangat telaten, jelas, dan sabar. Semua dijelaskan satu per satu, jadi kami yang sudah lanjut usia juga bisa memahami,” tambahnya.
Proses pendaftaran tanah milik Bukhori yang berlokasi di Tambun sejak tahun 2005 itu pun berjalan lancar hingga akhirnya terbit sertipikat resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Ramah bagi kami yang sudah tua. Di awal dijelaskan bagaimana tahapannya, jadi kami tidak bingung. Sangat membantu,” kata Bukhori didampingi istrinya.
Setelah merasakan langsung kemudahan layanan pertanahan, pasangan ini berencana kembali mengurus tanah lainnya yang masih berstatus girik di Kota Bekasi.
“Kebetulan kami masih punya tanah lain. Kami ingin daftarkan juga. Mumpung masih sehat dan ternyata mudah, apalagi pelayanannya cepat dan ramah,” tutur Lilik.













