Urus Sertipikat Tanah di Bekasi Sekarang Mudah dan Pelayanannya Ramah

- Redaktur

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Bekasi, Asajabar.com – Anggapan bahwa mengurus pendaftaran tanah itu sulit dan mahal perlahan mulai pupus. Kini, semakin banyak masyarakat yang memberanikan diri mengurus sertipikat tanahnya secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo.

Salah satunya dialami oleh Bukhori (59), warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Bersama sang istri, Lilik (57), ia datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada Jumat (17/10/2025) untuk mengambil Sertipikat Hak Milik atas tanah miliknya yang baru saja selesai diproses.

“Saya coba sendiri mengajukan beberapa waktu lalu. Minggu lalu saya sempat bertanya melalui WhatsApp ATR/BPN apakah sudah selesai atau belum. Ternyata sudah, dan bisa diambil minggu depannya. Jadi saya datang ambil sekarang. Saya sangat dimudahkan,” ungkap Bukhori dengan penuh semangat.

Baca Juga :  ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Bukhori menceritakan, ia membawa sendiri berbagai berkas yang diperlukan, seperti Akta Jual Beli (AJB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat datang ke kantor, ia langsung mendapat arahan dari petugas pelayanan.

“Petugasnya sangat telaten, jelas, dan sabar. Semua dijelaskan satu per satu, jadi kami yang sudah lanjut usia juga bisa memahami,” tambahnya.

Proses pendaftaran tanah milik Bukhori yang berlokasi di Tambun sejak tahun 2005 itu pun berjalan lancar hingga akhirnya terbit sertipikat resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga :  ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

“Ramah bagi kami yang sudah tua. Di awal dijelaskan bagaimana tahapannya, jadi kami tidak bingung. Sangat membantu,” kata Bukhori didampingi istrinya.

Setelah merasakan langsung kemudahan layanan pertanahan, pasangan ini berencana kembali mengurus tanah lainnya yang masih berstatus girik di Kota Bekasi.

“Kebetulan kami masih punya tanah lain. Kami ingin daftarkan juga. Mumpung masih sehat dan ternyata mudah, apalagi pelayanannya cepat dan ramah,” tutur Lilik.

Berita Terkait

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah
ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum
ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang
ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI
Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 
Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM
Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:43 WIB

Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:20 WIB

Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19 WIB

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

Berita Terbaru

Nasional

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

error: Content is protected !!