KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

- Redaktur

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Lima Puluh Kota, Asajabar.com – Sertipikat tanah ulayat dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan aset adat bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kepastian hukum atas tanah ulayat tersebut kini menjadi pegangan bagi para ninik mamak untuk menjaga warisan nagari agar tetap lestari dan tidak berpindah tangan.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama mengatakan, pengalaman saat pandemi Covid-19 menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah ulayat.

Menurutnya, pada masa pandemi kondisi ekonomi masyarakat yang sulit membuat sebagian warga memanfaatkan kawasan hutan pinus di tanah ulayat secara berlebihan. Situasi tersebut menjadi tantangan berat bagi para pemangku adat dalam menjaga aset nagari.

Baca Juga :  Wamen Ossy Dorong Reformasi Struktur Kantah agar Lebih Adaptif terhadap Dinamika Wilayah

“Kami sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi, pendekatan adat, sampai membujuk anak kemenakan agar tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Namun saat itu kondisi ekonomi masyarakat memang sedang sulit,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, para ninik mamak bahkan harus menempuh langkah hukum demi mempertahankan tanah ulayat yang selama ini menjadi milik bersama masyarakat adat.

“Sebagai anak nagari tentu kami merasa sedih. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu warisan bersama untuk generasi berikutnya,” katanya.

Pengalaman tersebut kemudian mendorong masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat legalitas tanah ulayat melalui sertifikasi. Yosef menilai, pada saat proses penyelesaian masalah berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian hukum atas tanah ulayat yang dikelola secara turun-temurun.

Baca Juga :  Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Permudah Verifikasi Data Pertanahan

Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam melindungi aset nagari.

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat, niniak mamak sekarang memiliki pegangan hukum yang jelas untuk menjaga tanah adat kami,” ungkapnya.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan hanya sekadar dokumen administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hak atas tanah warisan leluhur.

Selain menjadi alat perlindungan hukum, sertipikat tersebut juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan aset nagari agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.

Berita Terkait

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Bahas LP2B hingga Legalitas Sawit
Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Permudah Verifikasi Data Pertanahan
Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan
Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang
Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN
Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi
Wamen Ossy Dorong Reformasi Struktur Kantah agar Lebih Adaptif terhadap Dinamika Wilayah

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19 WIB

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

Senin, 18 Mei 2026 - 21:48 WIB

Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Bahas LP2B hingga Legalitas Sawit

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:25 WIB

Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:55 WIB

Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:38 WIB

Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:19 WIB

Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:08 WIB

Wamen Ossy Dorong Reformasi Struktur Kantah agar Lebih Adaptif terhadap Dinamika Wilayah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!