Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penyebaran informasi publik melalui produksi konten digital yang informatif dan mudah diakses masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya edukasi publik sekaligus memastikan ruang digital diisi oleh sumber informasi resmi dan tepercaya dari akun ofisial Kementerian ATR/BPN.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyebaran informasi secara digital memungkinkan kementerian menyampaikan pesan secara cepat dan real time, terutama terkait layanan, program, dan inovasi digital pertanahan dan tata ruang.
“Dengan penyebaran informasi digital, kita lebih mudah menyampaikan kepada publik. Semua yang dilakukan PPID, Biro Humas, setiap direktorat jenderal, termasuk inovasi aplikasi dan layanan digital ATR/BPN dapat diketahui masyarakat,” ujar Wamen Ossy usai menyampaikan presentasi Uji Publik pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), Rabu (19/11/2025).
Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ATR/BPN, hingga 14 November 2025 terdapat 692 permohonan informasi yang masuk dari pusat maupun daerah. Sebanyak 53% di antaranya berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pertanahan.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, PPID ATR/BPN memproduksi berbagai konten informasi yang dikemas ringan, mudah dipahami, dan menarik. Beberapa di antaranya:
PRODUKTIF (Produksi Konten Informatif)
SAMSON (Saatnya Menjawab Suara Online) konten tanya jawab interaktif berdasarkan pertanyaan warganet
Tangkal Hoaks klarifikasi terhadap informasi tidak benar yang beredar di media sosial
Selain itu, layanan Hotline WhatsApp Pengaduan menjadi salah satu kanal favorit masyarakat karena terintegrasi secara nasional dan menggunakan single number.
“Layanan ini memberikan kemudahan masyarakat mengajukan pengaduan, baik di pusat maupun daerah,” jelas Wamen Ossy.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy meminta seluruh pelaksana PPID di pusat dan daerah untuk selalu berpedoman pada regulasi terkait keterbukaan informasi publik, yaitu:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik
“Semua petugas PPID harus memahami informasi mana yang dapat dibuka dan mana yang dikecualikan. Akses informasi adalah hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy turut didampingi Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Adhi Maskawan; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo, bersama jajaran Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.













