RTRW Sulawesi Utara Disetujui, Menteri ATR/BPN Tekankan Perlindungan LP2B Minimal 87 Persen

- Redaktur

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama bagi penyusunan RTRW kabupaten/kota guna mencegah tumpang tindih kebijakan serta penyimpangan pemanfaatan lahan.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14 persen, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Nusron.

Baca Juga :  Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP

Menurutnya, penyertaan LP2B dalam RTRW sejalan dengan arahan Presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Pemerintah menetapkan minimal 87 persen lahan telah dipetakan sebagai LP2B dalam dokumen tata ruang.

Di Provinsi Sulawesi Utara, dari total 15 kabupaten/kota, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya dengan RTRW Provinsi.

“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW kabupaten/kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” kata Nusron.

Ia menjelaskan, perbedaan antara RTRW Provinsi dan kabupaten/kota terletak pada skala peta. Pada tingkat provinsi, skala peta yang digunakan adalah 1:250.000. Sementara itu, RTRW kabupaten menggunakan skala 1:50.000 dan RTRW kota 1:25.000. Adapun skala yang lebih rinci dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1:5.000 pada tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik

Usai menerima Persub, Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019 tersebut. Ia menyebutkan, Persub RTRW akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ujar Yulius.

Berita Terkait

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah
239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:05 WIB

Airnya Bisa Jernih Banget! Wisatawan Kaget Liat Pesona Curug Jami dari Gunung Sawal

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:20 WIB

Menjelang Tahun Baru 2024, Dishub dan BNN Ciamis Gencarkan Pemeriksaan Angkutan Umum

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:34 WIB

Dishub Ciamis Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru

Selasa, 19 Desember 2023 - 16:26 WIB

Wisata Edukasi Bumi Pakarangan Ciamis Siap Dibuka Mei 2024

Senin, 18 Desember 2023 - 13:12 WIB

Ciamis Siap Sambut 1 Juta Wisatawan di Akhir Tahun 2023

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:37 WIB

Situs Dalem Dungkut Ranggayunan, Jejak Sejarah dan Kepercayaan di Ciamis

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:02 WIB

Tiga Tempat Wisata Alam di Ciamis yang Wajib Dikunjungi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!