Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai mengintensifkan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya di kawasan Islamic Center (IC) dan sejumlah bahu jalan protokol. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3).
Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Ega Anggara Al Kautsar, mengatakan bahwa sosialisasi penertiban dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat. Warga menilai keberadaan PKL yang menempati trotoar dan fasilitas umum telah mengganggu aktivitas pejalan kaki serta fungsi ruang publik.
Menurutnya, trotoar dan fasilitas publik sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat untuk berjalan kaki, berolahraga, maupun berekreasi. Namun, dalam praktiknya, sejumlah lokasi tersebut justru beralih fungsi menjadi tempat berjualan.
“Masyarakat sudah membayar pajak dan retribusi. Maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan rasa nyaman. Fasilitas publik yang dibangun harus dikembalikan sesuai fungsinya agar dapat dimanfaatkan warga,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Selain demi kenyamanan publik, penataan PKL juga dilakukan untuk menjaga reputasi Kabupaten Ciamis yang selama ini dikenal sebagai daerah yang tertib dan bersih. Kabupaten Ciamis tercatat telah meraih sejumlah penghargaan, di antaranya penghargaan kebersihan tingkat ASEAN serta juara pertama Gapura Sri Baduga.
Ega berharap, penataan kawasan perkotaan dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis melalui moto “Si Manis” (Simpatik dan Humanis). Penertiban tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan sosialisasi serta pemberian solusi bagi para pedagang.
Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Perhubungan untuk penanganan pelanggaran penggunaan bahu jalan, Dinas Lingkungan Hidup terkait kebersihan dan pengelolaan sampah, serta Dinas Perdagangan yang berperan dalam pembinaan dan pengarahan PKL agar berjualan di lokasi yang sesuai ketentuan.
Sebagai solusi sementara, para pedagang di kawasan Islamic Center diarahkan untuk berpindah ke area sekitar GOR maupun kompleks perkantoran yang telah mendapatkan izin dari Bupati Ciamis, sambil menunggu penetapan lokasi permanen yang legal.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Satpol PP menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap PKL yang tetap membandel setelah masa sosialisasi berakhir. Tahapan sanksi diawali dengan pemberian surat peringatan hingga tiga kali.
“Apabila masih melanggar, langkah terakhir adalah penegakan hukum melalui proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda hingga kurungan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Ciamis mengapresiasi semangat para pedagang dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Namun demikian, pemerintah meminta kerja sama seluruh pihak agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan estetika, ketertiban, dan kenyamanan ruang publik demi kepentingan bersama.













