Tegakkan Perda K3, Satpol PP Ciamis Tertibkan PKL di Trotoar dan Bahu Jalan

- Redaktur

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Ciamis tengah melakukan persiapan penertiban.

Satpol PP Ciamis tengah melakukan persiapan penertiban.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai mengintensifkan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya di kawasan Islamic Center (IC) dan sejumlah bahu jalan protokol. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3).

Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Ega Anggara Al Kautsar, mengatakan bahwa sosialisasi penertiban dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat. Warga menilai keberadaan PKL yang menempati trotoar dan fasilitas umum telah mengganggu aktivitas pejalan kaki serta fungsi ruang publik.

Menurutnya, trotoar dan fasilitas publik sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat untuk berjalan kaki, berolahraga, maupun berekreasi. Namun, dalam praktiknya, sejumlah lokasi tersebut justru beralih fungsi menjadi tempat berjualan.

“Masyarakat sudah membayar pajak dan retribusi. Maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan rasa nyaman. Fasilitas publik yang dibangun harus dikembalikan sesuai fungsinya agar dapat dimanfaatkan warga,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  SPMB Sekolah Maung SMAN 1 Ciamis Dibuka, Konsultasi Calon Siswa Mulai Ramai

Selain demi kenyamanan publik, penataan PKL juga dilakukan untuk menjaga reputasi Kabupaten Ciamis yang selama ini dikenal sebagai daerah yang tertib dan bersih. Kabupaten Ciamis tercatat telah meraih sejumlah penghargaan, di antaranya penghargaan kebersihan tingkat ASEAN serta juara pertama Gapura Sri Baduga.

Ega berharap, penataan kawasan perkotaan dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis melalui moto “Si Manis” (Simpatik dan Humanis). Penertiban tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan sosialisasi serta pemberian solusi bagi para pedagang.

Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Perhubungan untuk penanganan pelanggaran penggunaan bahu jalan, Dinas Lingkungan Hidup terkait kebersihan dan pengelolaan sampah, serta Dinas Perdagangan yang berperan dalam pembinaan dan pengarahan PKL agar berjualan di lokasi yang sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging

Sebagai solusi sementara, para pedagang di kawasan Islamic Center diarahkan untuk berpindah ke area sekitar GOR maupun kompleks perkantoran yang telah mendapatkan izin dari Bupati Ciamis, sambil menunggu penetapan lokasi permanen yang legal.

Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Satpol PP menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap PKL yang tetap membandel setelah masa sosialisasi berakhir. Tahapan sanksi diawali dengan pemberian surat peringatan hingga tiga kali.

“Apabila masih melanggar, langkah terakhir adalah penegakan hukum melalui proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda hingga kurungan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Ciamis mengapresiasi semangat para pedagang dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Namun demikian, pemerintah meminta kerja sama seluruh pihak agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan estetika, ketertiban, dan kenyamanan ruang publik demi kepentingan bersama.

Berita Terkait

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun
DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H
Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir
Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina
Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat
Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging
Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan
Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!