Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis berencana memperluas pemasangan gate parkir di sejumlah fasilitas publik, seperti gedung olahraga, taman, dan gedung serba guna.
Kebijakan ini diambil setelah melihat hasil positif dari penerapan gate parkir di kawasan food court Alun-alun Ciamis yang mampu menghasilkan pendapatan signifikan.
Sekretaris Dishub Kabupaten Ciamis, Rissa Sugara, mengungkapkan bahwa penerapan gate parkir di food court Alun-alun Ciamis mampu menghasilkan pendapatan lebih dari Rp300 juta.
“Dari gate parkir di food court Alun-alun saja, pendapatannya sudah lebih dari Rp300 juta. Ini menjadi salah satu dasar kami untuk mengembangkan sistem serupa di lokasi lain,” ujar Rissa.
Ia menjelaskan, saat ini ada dua unit gate parkir yang telah dipasang di kawasan Gedung Galuh Taruna (GGT) dan Taman Lokasana.
Menurutnya, penerapan gate parkir difokuskan pada kawasan parkir khusus. Selain GGT dan Taman Lokasana, Dishub juga melihat potensi pengembangan di kawasan Karangkamulyan dan Islamic Center (IC). Sementara untuk kawasan pasar, penataan pedagang kaki lima (PKL) masih perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum sistem gate parkir diterapkan.
Terkait tarif, Dishub Ciamis menetapkan tarif parkir kawasan khusus sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil dengan sistem tarif tetap (flat).
“Tujuan penerapan parkir kawasan khusus ini bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga menciptakan kawasan yang aman, tertib, dan nyaman dari sisi lalu lintas,” jelas Rissa.
Ia menambahkan, pengelolaan parkir dilakukan dengan melibatkan petugas dari Dishub dan unsur pendukung lainnya, sehingga tetap memberdayakan sumber daya yang ada di lingkungan dinas.
Dari sisi pendapatan, Rissa memaparkan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,764 miliar, meningkat dari target sebelumnya sebesar Rp1,711 miliar.
Untuk rincian realisasi tahun 2025, parkir tepi jalan umum ditargetkan sebesar Rp1,35 miliar dengan realisasi mencapai Rp1,335 miliar. Sementara parkir khusus ditargetkan sebesar Rp309 juta, namun realisasinya melampaui target hingga mencapai sekitar Rp375 juta.
“Ini menunjukkan bahwa parkir kawasan khusus dengan sistem gate parkir memiliki potensi yang sangat besar,” katanya.
Sementara itu, untuk tahun 2026, Dishub Ciamis menargetkan PAD sektor parkir sebesar Rp1,8 miliar lebih. Target tersebut masih didominasi dari parkir tepi jalan umum dan parkir kawasan khusus yang akan terus dikembangkan melalui sistem digital.
Selain meningkatkan pendapatan daerah, penerapan gate parkir juga bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi pemungutan retribusi.
“Yang tadinya manual dan penarikan dilakukan langsung di lapangan, sekarang semuanya tercatat secara digital. Ini lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Rissa.













