Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis periode 2026–2031. Pembentukan pansel tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ciamis Nomor 800.1/Kpts.541-Huk/Tahun 2025.
Sekretaris Tim Seleksi, Wahidin, S.Ag., M.Pd.I., menjelaskan bahwa pansel terdiri dari tiga orang yang berasal dari unsur Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat. Unsur Kementerian Agama diwakili olehnya berdasarkan penugasan langsung dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis, mengingat dirinya membidangi zakat dan wakaf.
“Satu orang dari unsur Kemenag, satu dari Pemerintah Daerah yang ditunjuk langsung oleh Bupati, dan satu lagi dari tokoh masyarakat. Jadi total ada tiga orang panitia seleksi,” ujar Wahidin.
Ia menegaskan bahwa tugas panitia seleksi adalah mengawal, memfasilitasi, serta mengawasi seluruh tahapan proses pemilihan calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Ciamis. Selain itu, pansel juga memberikan arahan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas.
Dalam pelaksanaan seleksi, Wahidin menyebutkan bahwa terdapat sejumlah regulasi yang menjadi acuan utama, di antaranya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS Kabupaten/Kota serta Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS. Selain itu, seleksi juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan lainnya.
“Dua aturan yang paling dominan digunakan adalah PMA dan Peraturan BAZNAS. Itu menjadi dasar utama kami dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendaftaran calon pimpinan BAZNAS rencananya akan dibuka mulai 15 Januari 2026 dan berlangsung selama 15 hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut jumlah pendaftar belum memenuhi persyaratan, maka masa pendaftaran dapat diperpanjang.
Terkait evaluasi kinerja BAZNAS Ciamis, Wahidin menilai secara umum sudah berjalan dengan baik. Dari sisi regulasi dan kepatuhan, BAZNAS Ciamis dinilai telah memenuhi standar syariat, regulasi, serta komitmen kebangsaan. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan, khususnya dalam optimalisasi penghimpunan zakat.
“Infak sudah cukup menyeluruh, tetapi zakat perlu lebih dimaksimalkan, terutama dengan menjangkau para muzakki yang sudah mencapai nisab. Ini perlu penguatan melalui silaturahmi dan pendekatan yang lebih luas,” katanya.
Wahidin juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses seleksi, seperti adanya pendaftar yang masih berstatus aparatur sipil negara aktif, pendaftar yang belum memenuhi syarat, hingga potensi intervensi dari pihak tertentu. Namun demikian, ia optimistis seluruh tahapan seleksi dapat berjalan lancar.
“Sebelumnya kami baru melaksanakan rapat pendahuluan untuk membahas jadwal, agenda kegiatan, serta persiapan dari pendaftaran hingga pelantikan. Karena SK Bupati sudah terbit, maka secara resmi kami mulai bekerja,” pungkasnya.













