Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menyerahkan sebanyak 149 sertipikat tanah wakaf dalam kegiatan rapat koordinasi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis yang digelar di Aula Kemenag Ciamis, pada Rabu 21 Januari 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis Agung Murdhianto, diwakili oleh Korsub Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kabupaten Ciamis, Mamur Abdullah, menyebutkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 35 persen tanah wakaf di Kabupaten Ciamis yang telah tersertifikasi. Dengan capaian tersebut, Kabupaten Ciamis berada di peringkat ke-24 se-Jawa Barat dalam hal sertifikasi tanah wakaf.
“Data ini menunjukkan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf masih perlu terus didorong secara serius dan berkelanjutan,” ujar Mamur.
Ia menegaskan, ATR/BPN siap menindaklanjuti setiap permohonan sertifikasi tanah wakaf, selama berkas yang diajukan telah lengkap serta tidak memiliki permasalahan yuridis maupun teknis.
“Sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi dan tidak ada sengketa, kami siap memproses sertifikasi tanah wakaf,” tegasnya.
Penyerahan sertipikat wakaf tersebut dilakukan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis Agung Murdhianto, sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memperkuat kepastian hukum aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis, Asep Lukman Hakim, menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf saat ini tidak lagi terbatas pada kepentingan ibadah semata, melainkan harus diarahkan secara produktif agar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Wakaf ke depan harus mampu memberikan nilai tambah dan kesejahteraan bagi umat, bukan hanya sebagai aset statis,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, di Kabupaten Ciamis terdapat sekitar 9.000 bidang tanah wakaf. Namun, baru sekitar 7.000 bidang yang memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Sementara itu, 4.623 bidang lainnya masih memerlukan penanganan lanjutan, baik dari sisi kelengkapan administrasi maupun proses sertifikasi.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa bukti wakaf lama sudah cukup kuat secara hukum. Padahal, sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk melindungi status hukumnya dari potensi sengketa di kemudian hari.
Kemenag Ciamis juga mengapresiasi dukungan ATR/BPN yang membuka peluang sertifikasi tanah wakaf melalui program pensertifikatan awal dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), meskipun pelaksanaannya belum merata di seluruh desa.
Melalui kolaborasi antara Kemenag, ATR/BPN Ciamis, serta pemerintah desa, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat.













