Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis menetapkan besaran zakat fitrah, infak Ramadan, dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat bersama yang digelar pada Senin (2/2/2026).
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.B.A., mengatakan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan setelah melalui pembahasan dan diskusi bersama berbagai pihak terkait, serta mempertimbangkan harga beras di pasar-pasar wilayah Ciamis.
“Setelah melalui pembahasan dan menerima berbagai masukan, kami sepakat bahwa besaran zakat fitrah tahun ini sama dengan tahun sebelumnya,” ujar Lili.
Ia menjelaskan, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Dengan harga beras yang disepakati Rp15.000 per kilogram, maka zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp37.500 per orang.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Ciamis juga menetapkan infak Ramadan sebesar Rp2.500 per orang. Infak tersebut dialokasikan dengan rincian Rp500 untuk kemakmuran masjid, Rp500 untuk kegiatan keagamaan di tingkat desa, Rp500 untuk tingkat kecamatan, serta Rp1.000 dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Ciamis.
“Dana yang dikelola BAZNAS akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program-program kemaslahatan umat, seperti program rumah layak huni. Tahun sebelumnya, dari dana tersebut telah disalurkan sekitar Rp1 miliar untuk pembangunan 100 rumah,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Lili, total rumah yang telah dibangun melalui program BAZNAS Ciamis telah mendekati 1.400 unit.
BAZNAS Ciamis juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp25.000 per hari bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan, seperti karena sakit atau kondisi tertentu, termasuk ibu hamil atau menyusui. Pembayaran fidyah dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau langsung ke BAZNAS.
Dalam kesempatan tersebut, Lili menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Ciamis dalam menunaikan zakat dan infak mencapai sekitar 78 persen, dengan potensi penghimpunan dana mencapai Rp35 miliar. Untuk tahun 2026, BAZNAS menargetkan tingkat kepatuhan meningkat hingga 80 persen.
“Kami optimistis target tersebut bisa tercapai. Kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sudah tergolong baik,” katanya.
BAZNAS Ciamis juga akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) di lima titik pada 22 Februari 2026, khususnya terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Zakat, guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia UPZ Desa.
Lili berharap kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dan infak Ramadan terus meningkat sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah SWT dan pelaksanaan rukun Islam yang ketiga.













