Berita Ciamis, Asajabar.com – Pajak restoran yang kini dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang terus diawasi oleh pemerintah, khususnya selama momentum Ramadan.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ciamis (Bapenda), Azi Fahrullah, S.IP., melalui Kasubdit Penagihan Eden Wahyu, mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap restoran dan tempat makan yang kerap menjadi lokasi buka bersama.
“Untuk Ramadan tahun ini, kami melakukan kegiatan pengawasan di sejumlah restoran yang sering dijadikan tempat buka bersama. Petugas dari Bapenda akan turun langsung untuk memantau pendapatan omzet restoran,” ujar Eden.
Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus melihat potensi peningkatan atau penurunan penerimaan selama bulan Ramadan. Ia menjelaskan, penerimaan PBJT atas makanan dan minuman tidak hanya berasal dari restoran, tetapi juga dari berbagai kegiatan, termasuk aktivitas pemerintahan yang melibatkan konsumsi makanan dan minuman.
“Realisasi penerimaan dari sektor makanan dan minuman saat ini sekitar Rp7,3 miliar. Namun, angka tersebut bukan hanya dari restoran, karena kegiatan pemerintah dan instansi lain juga menjadi bagian dari objek pajak yang disatukan dalam kategori ini,” jelasnya.
Eden menambahkan, target penerimaan tahun 2026 justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan berkurangnya potensi kegiatan yang menjadi sumber pendapatan pajak, terutama dari kegiatan pemerintahan.
“Potensi terbesar justru berasal dari kegiatan pemerintah. Karena kegiatan tersebut berkurang, maka target tahun 2026 juga disesuaikan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tidak semua jenis makanan dikenakan pajak. PBJT umumnya berlaku pada transaksi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat seperti restoran dan kafe, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga sosialisasi kepada pelaku usaha dan konsumen untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. Salah satunya melalui program unggah struk belanja berhadiah yang pernah digelar pada 2025.
“Tantangan terbesar kami adalah tingkat kesadaran masyarakat. Di kota besar atau pusat perbelanjaan, pajak 10 persen sudah tercantum dan jarang dipermasalahkan. Namun di daerah, masih ada konsumen yang mempertanyakan pajak tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap, pelaku usaha maupun masyarakat dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak, mengingat setiap rupiah yang dibayarkan sangat berarti bagi pembangunan daerah.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin taat membayar pajak agar Kabupaten Ciamis bisa lebih mandiri dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih baik,” pungkasnya.












