Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) menggelar sosialisasi tata cara pemilihan dan penyembelihan hewan kurban serta penanganan daging kurban yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Dakwah, Selasa (21/4/2026).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnakkan Ciamis, drh. Asri Kurnia, mengatakan bahwa ketersediaan hewan kurban di wilayah Ciamis, khususnya domba dan kambing, dalam kondisi aman.
“Ciamis memiliki potensi besar untuk domba dan kambing, bahkan termasuk salah satu yang terbesar di Jawa Barat. Untuk sapi juga tersedia, karena didukung oleh peternak dan bandar yang sudah mempersiapkan sejak jauh hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para peternak telah melakukan persiapan beberapa bulan sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan pasar menjelang Idul Adha. Selain itu, pemerintah daerah rutin melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (ante mortem).
“Setiap tahun kami menerjunkan sekitar 40 hingga 45 tim yang disebar di lima wilayah selama kurang lebih satu bulan untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban di lapangan,” jelasnya.
Asri menambahkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada panitia kurban dan masyarakat agar membeli hewan sesuai syariat Islam dan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan umur dan kesehatan hewan.
“Kami berharap informasi dari kegiatan ini bisa disampaikan kembali oleh perwakilan peserta ke tingkat kecamatan hingga desa, agar pelaksanaan kurban berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Saeful Ujun, menyambut baik sinergi antara pemerintah daerah dan MUI dalam memastikan pelaksanaan kurban sesuai prinsip ASUH.
“Dalam konsep ASUH, MUI berperan memastikan aspek kehalalan, sementara dinas terkait menangani aspek kesehatan dan kelayakan hewan,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya memperhatikan syarat hewan kurban, terutama dari sisi umur dan kesehatan. Hewan yang belum cukup umur, kata dia, tidak sah dijadikan kurban meskipun halal untuk dikonsumsi.
“Selain itu, proses penyembelihan juga harus sesuai syariat. Jika tidak, maka dagingnya bisa menjadi tidak halal meskipun hewannya memenuhi syarat,” tegasnya.
Saeful juga mengingatkan panitia kurban agar memperhatikan tata cara pengolahan daging, seperti tidak mencampurkan daging dengan jeroan, serta memastikan proses penyembelihan dilakukan dengan cara yang baik agar hewan tidak tersiksa.
Ia juga menekankan bahwa panitia kurban tidak diperkenankan meminta upah dari hewan kurban.
“Panitia harus melaksanakan tugas dengan niat ibadah. Jika ada pemberian, itu harus di luar nilai hewan kurban, bukan bagian dari hewan yang disembelih,” pungkasnya.













