Bawaslu Ciamis Tertibkan 2.145 Alat Peraga Sosialisasi Jelang Kampanye Pemilu   

- Redaktur

Selasa, 19 Desember 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Kabupaten Ciamis tengab menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (19/12/2023).

Bawaslu Kabupaten Ciamis tengab menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (19/12/2023).

Berita Ciamis, Asajabar.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis telah menertibkan sebanyak 2.145 alat peraga sosialisasi (APS) yang diduga melanggar ketentuan sebelum tahapan kampanye pemilu dimulai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin mengatakan bahwa penertiban APS dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis sejak September hingga November 2023.

“APS yang ditertibkan tersebar di 27 kecamatan se-Kabupaten Ciamis. Kami melakukan penertiban untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye pemilu,” ujar Jajang kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Jajang menambahkan, selama tiga minggu masa kampanye pemilu yang dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Ciamis hanya menerima satu laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu.

Baca Juga :  Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

“Laporan tersebut berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye( APK) calon anggota legislatif yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Namun setelah kami kaji, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak diregister,” kata Jajang.

Menurut Jajang, peristiwa tersebut bukan termasuk pelanggaran pemilu, melainkan pelanggaran peraturan perundang- undangan lain. Oleh karena itu, laporan tersebut direkomendasikan ke Polres Ciamis untuk ditindaklanjuti.

Jajang mengimbau agar seluruh peserta pemilu mentaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum( PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga :  BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

“Kami juga terus melakukan pengawasan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa.

Kami juga memiliki sistem pengawasan kampanye (SIWASKAM) yang digunakan untuk mengirimkan laporan cepat hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu,” tutur Jajang.

Sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pemilu yang aman, netral, tertib, dan tenang, Bawaslu Kabupaten Ciamis menggelar deklarasi Pemilu Ciamis ANTENG bersama seluruh elemen masyarakat Kabupaten Ciamis. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya
Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80
Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran
Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan
Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA
Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih
BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026
Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:16 WIB

Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Berita Terbaru

error: Content is protected !!