Berita Ciamis, Asajabar.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis telah menertibkan sebanyak 2.145 alat peraga sosialisasi (APS) yang diduga melanggar ketentuan sebelum tahapan kampanye pemilu dimulai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin mengatakan bahwa penertiban APS dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis sejak September hingga November 2023.
“APS yang ditertibkan tersebar di 27 kecamatan se-Kabupaten Ciamis. Kami melakukan penertiban untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye pemilu,” ujar Jajang kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Jajang menambahkan, selama tiga minggu masa kampanye pemilu yang dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Ciamis hanya menerima satu laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu.
“Laporan tersebut berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye( APK) calon anggota legislatif yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Namun setelah kami kaji, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak diregister,” kata Jajang.
Menurut Jajang, peristiwa tersebut bukan termasuk pelanggaran pemilu, melainkan pelanggaran peraturan perundang- undangan lain. Oleh karena itu, laporan tersebut direkomendasikan ke Polres Ciamis untuk ditindaklanjuti.
Jajang mengimbau agar seluruh peserta pemilu mentaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum( PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
“Kami juga terus melakukan pengawasan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa.
Kami juga memiliki sistem pengawasan kampanye (SIWASKAM) yang digunakan untuk mengirimkan laporan cepat hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu,” tutur Jajang.
Sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pemilu yang aman, netral, tertib, dan tenang, Bawaslu Kabupaten Ciamis menggelar deklarasi Pemilu Ciamis ANTENG bersama seluruh elemen masyarakat Kabupaten Ciamis. (TONY/ASAJABAR)