Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menggelar pertemuan dengan Baznas Kabupaten Ciamis untuk membahas konsep pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Syariah, Jumat (13/6/2025).
Pertemuan tersebut bertujuan mengkaji sinergi antara koperasi berbasis syariah yang tengah digagas secara nasional, dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah eksis di desa-desa, termasuk di Kabupaten Ciamis.
Kepala Biro Koordinasi, Kerja Sama, dan Harmonisasi Kebijakan Baznas RI, Huzaifah Hanung, menjelaskan bahwa pihaknya bersama KNEKS dan Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengembangkan gagasan KDMP Syariah.
Tujuannya adalah menciptakan lembaga koperasi syariah di tingkat desa tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan program zakat yang telah berjalan.
“Kami datang ke Ciamis untuk melakukan observasi, mengkaji praktik pengelolaan zakat di desa. Ini penting agar pembentukan KDMP Syariah nantinya tidak berbenturan dengan peran UPZ yang sudah ada. Justru harapannya bisa bersinergi dan saling menguatkan,” jelas Huzaifah.
Ia menambahkan, di beberapa desa, UPZ telah menjalankan fungsi ekonomi produktif melalui skema pinjaman tanpa bunga dan pembiayaan berbasis mudharabah.
Meski saat ini kebijakan formal mengenai KDMP Syariah belum ditetapkan secara nasional, KNEKS tengah menyiapkan berbagai model, mulai dari koperasi konvensional yang menjalankan prinsip syariah, hingga koperasi yang murni berbasis syariah seperti yang telah diterapkan di Aceh.
“Kami ingin menciptakan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi, dari zakat, infak, sedekah hingga akses keuangan produktif. Salah satu tujuan utamanya adalah meningkatkan kapasitas ekonomi mustahik agar naik kelas,” tambahnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah KNEKS, Bagus Aryo, menyampaikan bahwa Ciamis masuk dalam kajian awal untuk menguji kelayakan dan integrasi KDMP Syariah.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam koperasi syariah nantinya akan ada tambahan fungsi pemberdayaan seperti UPZ dan pengelolaan wakaf.
“Kami mendorong agar ada pembiayaan kebaikan (qardhul hasan) bagi masyarakat miskin yang dikelola koperasi. Jadi ini bukan sekadar koperasi simpan pinjam, tapi juga lembaga sosial ekonomi,” ujar Bagus.
Konsep KDMP Syariah rencananya akan menerapkan standar nasional, salah satunya dengan prinsip “satu desa satu koperasi syariah”, dan penguatan aspek syariah seperti tidak menjual barang non-halal, bekerja sama dengan bank syariah, serta menyalurkan pembiayaan tanpa riba.
Ketua Baznas Ciamis, Lili Miftah, menyambut baik gagasan tersebut dan menilai bahwa sinergi antara koperasi syariah dan UPZ sangat memungkinkan, terutama di desa-desa yang sudah ditetapkan sebagai Kampung Zakat.
“Ini baru pertemuan awal, tetapi sangat potensial. Apalagi kalau bidang ekonomi UPZ bisa berkolaborasi dengan koperasi untuk program simpan pinjam atau produksi. Yang penting prinsip pemberdayaannya tetap dijaga,” ujarnya.
Lili menambahkan, jika infak dari desa sudah melebihi Rp15 juta, Baznas mendorong agar dana tersebut dikelola dalam bentuk program pemberdayaan, termasuk melalui koperasi sebagai wadah ekonomi produktif.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi antara keuangan sosial syariah dan lembaga keuangan mikro di desa, yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin secara berkelanjutan.