Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebanyak 39.610 peserta BPJS Kesehatan (JKN-KIS) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Ciamis yang sempat dinonaktifkan sejak Mei 2025 kini mulai direaktivasi secara bertahap. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan Cabang Banjar dan Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Agus Supratman, menjelaskan bahwa langkah reaktivasi peserta PBI dilakukan dengan tetap mengacu pada hasil validasi data dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Dari hasil SK Kemensos, terdapat sekitar 39 ribu peserta di wilayah Ciamis yang dinonaktifkan. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan laporan resmi dari Dinas Sosial untuk memastikan data yang valid,” ujar Agus saat kegiatan media gathering di Kantor BPJS Kesehatan Pangandaran, Kamis (23/10/2025).
Menurut Agus, proses validasi dan komunikasi dengan Dinas Sosial terus dilakukan agar peserta yang memenuhi kriteria tetap dapat menerima manfaat JKN-KIS. Sebagian besar peserta yang dinonaktifkan, kata dia, disebabkan oleh masalah data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid atau tidak aktif.
“Ada juga peserta dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan. Kami bersama Dinas Sosial terus melakukan asesmen agar mereka tetap terakomodasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan peserta PBI bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan hasil penyesuaian sistem data kesejahteraan sosial dari pusat.
“Perubahan ini terjadi karena data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dulu dikelola Kemensos kini dilebur menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) milik BPS. Semua kementerian dan lembaga kini menggunakan DT-SEN sebagai rujukan utama,” jelas Ihsan.
Ia menambahkan, DT-SEN menggunakan sistem pengukuran berdasarkan desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat. Hanya masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5 yang berhak mendapatkan bantuan sosial, sementara desil 6 ke atas dianggap mampu.
“Banyak peserta yang akhirnya tidak lagi memenuhi kualifikasi karena hasil pengukuran DT-SEN menunjukkan mereka berada di atas desil 5. Namun bagi yang merasa keberatan, bisa mengajukan komplain untuk dilakukan asesmen ulang,” kata Ihsan.
Reaktivasi Melalui Asesmen Lapangan
Proses reaktivasi, menurut Ihsan, tidak dapat dilakukan secara langsung. Warga yang merasa dinonaktifkan secara tidak tepat harus melalui mekanisme verifikasi berjenjang yang melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan petugas Dinas Sosial.
“Warga bisa direaktivasi kembali jika hasil asesmen dan berita acara menunjukkan bahwa mereka memang layak menerima bantuan. Misalnya, jika yang bersangkutan memiliki penyakit kronis dan dinyatakan tidak mampu oleh dokter, maka bisa diusulkan kembali ke pusat,” ungkapnya.
Dari data yang dihimpun Dinas Sosial, sejak Juni hingga Oktober 2025 telah tercatat 1.298 peserta yang mengajukan permohonan reaktivasi. Proses tersebut membutuhkan waktu karena harus diverifikasi oleh pemerintah pusat dan disesuaikan dengan data desil kesejahteraan.
Kasus Penerima PBI Terindikasi Judi Online (Judol)
Terkait penerima PBI yang sebelumnya terindikasi bermain judi online (judol), Ihsan menegaskan bahwa reaktivasi tetap dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah berhenti dan dapat membuktikannya melalui asesmen lapangan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lapangan dan membuat berita acara. Kalau terbukti sudah tidak terlibat dalam aktivitas itu, maka bisa diajukan kembali untuk reaktivasi,” jelasnya.
Hingga akhir Juni 2025, jumlah warga miskin dan rentan di Kabupaten Ciamis yang semula dinonaktifkan meningkat dari 39.610 menjadi 40.537 orang, atau bertambah 927 peserta.







