BPJS Kesehatan dan Dinsos Ciamis Terus Sinkronkan Data PBI Agar Tak Salah Sasaran

- Redaktur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan media gathering di Kantor BPJS Kesehatan Pangandaran, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan media gathering di Kantor BPJS Kesehatan Pangandaran, Kamis (23/10/2025).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebanyak 39.610 peserta BPJS Kesehatan (JKN-KIS) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Ciamis yang sempat dinonaktifkan sejak Mei 2025 kini mulai direaktivasi secara bertahap. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan Cabang Banjar dan Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Agus Supratman, menjelaskan bahwa langkah reaktivasi peserta PBI dilakukan dengan tetap mengacu pada hasil validasi data dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Dari hasil SK Kemensos, terdapat sekitar 39 ribu peserta di wilayah Ciamis yang dinonaktifkan. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan laporan resmi dari Dinas Sosial untuk memastikan data yang valid,” ujar Agus saat kegiatan media gathering di Kantor BPJS Kesehatan Pangandaran, Kamis (23/10/2025).

Menurut Agus, proses validasi dan komunikasi dengan Dinas Sosial terus dilakukan agar peserta yang memenuhi kriteria tetap dapat menerima manfaat JKN-KIS. Sebagian besar peserta yang dinonaktifkan, kata dia, disebabkan oleh masalah data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid atau tidak aktif.

“Ada juga peserta dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan. Kami bersama Dinas Sosial terus melakukan asesmen agar mereka tetap terakomodasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Tugu Titik Nol Kilometer Indramayu Barat Diresmikan, Simbol Awal Perjuangan Pemekaran

Sementara itu ditemoat terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan peserta PBI bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan hasil penyesuaian sistem data kesejahteraan sosial dari pusat.

“Perubahan ini terjadi karena data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dulu dikelola Kemensos kini dilebur menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) milik BPS. Semua kementerian dan lembaga kini menggunakan DT-SEN sebagai rujukan utama,” jelas Ihsan saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, DT-SEN menggunakan sistem pengukuran berdasarkan desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat. Hanya masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5 yang berhak mendapatkan bantuan sosial, sementara desil 6 ke atas dianggap mampu.

“Banyak peserta yang akhirnya tidak lagi memenuhi kualifikasi karena hasil pengukuran DT-SEN menunjukkan mereka berada di atas desil 5. Namun bagi yang merasa keberatan, bisa mengajukan komplain untuk dilakukan asesmen ulang,” kata Ihsan.

Reaktivasi Melalui Asesmen Lapangan

Proses reaktivasi, menurut Ihsan, tidak dapat dilakukan secara langsung. Warga yang merasa dinonaktifkan secara tidak tepat harus melalui mekanisme verifikasi berjenjang yang melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan petugas Dinas Sosial.

Baca Juga :  Ratusan Lulusan UID Ciamis Diwisuda, Banyak Terserap Dunia Kerja Sebelum Lulus

“Warga bisa direaktivasi kembali jika hasil asesmen dan berita acara menunjukkan bahwa mereka memang layak menerima bantuan. Misalnya, jika yang bersangkutan memiliki penyakit kronis dan dinyatakan tidak mampu oleh dokter, maka bisa diusulkan kembali ke pusat,” ungkapnya.

Dari data yang dihimpun Dinas Sosial, sejak Juni hingga Oktober 2025 telah tercatat 1.298 peserta yang mengajukan permohonan reaktivasi. Proses tersebut membutuhkan waktu karena harus diverifikasi oleh pemerintah pusat dan disesuaikan dengan data desil kesejahteraan.

Kasus Penerima PBI Terindikasi Judi Online (Judol)

Terkait penerima PBI yang sebelumnya terindikasi bermain judi online (judol), Ihsan menegaskan bahwa reaktivasi tetap dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah berhenti dan dapat membuktikannya melalui asesmen lapangan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lapangan dan membuat berita acara. Kalau terbukti sudah tidak terlibat dalam aktivitas itu, maka bisa diajukan kembali untuk reaktivasi,” jelasnya.

Hingga akhir Juni 2025, jumlah warga miskin dan rentan di Kabupaten Ciamis yang semula dinonaktifkan meningkat dari 39.610 menjadi 40.537 orang, atau bertambah 927 peserta.

Berita Terkait

Desa Kawali Ciamis Perkuat Pengelolaan ZIS Usai Ditetapkan sebagai Kampung Zakat
Kabupaten Ciamis Lampaui Target Nasional, Miliki 10 Kampung Zakat
Tugu Titik Nol Kilometer Indramayu Barat Diresmikan, Simbol Awal Perjuangan Pemekaran
3.572 Tenaga Honorer di Ciamis Resmi Berstatus PPPK Paruh Waktu
DP2KBP3A Ciamis Perkuat Kapasitas Kelompok UPPKA Lewat Pelatihan Pemasaran Digital
Pelantikan DPD LASQI Ciamis, DPW Jabar Ingatkan Pentingnya Arah dan Program Nyata
DP2KBP3A Dorong Desa Jalatrang Jadi Wakil Ciamis di Ajang Kampung KB Provinsi
Pengurus DPD LASQI Ciamis Periode 2025–2030 Resmi Dilantik

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:02 WIB

ATR/BPN Manfaatkan Libur Nataru untuk Perluas Akses Layanan Pertanahan

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:54 WIB

Penutupan Rakernis Setjen ATR/BPN, Tata Usaha Diminta Kuasai Substansi Teknis

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:01 WIB

Shamy Ardian Tekankan Pengalaman Layanan sebagai Kunci Penguatan Citra ATR/BPN

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:44 WIB

Libur Nataru, Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Pertanahan di Kantor BPN

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:29 WIB

Pengendalian SOP Jadi Sorotan Dirjen PHPT dalam Rakernis Sekretariat Jenderal ATR/BPN

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:06 WIB

Rakernis Sekretariat Jenderal ATR/BPN Fokus Evaluasi dan Percepatan Kinerja 2025–2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:59 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 11:14 WIB

Jelang Nataru, Polres Indramayu Tertibkan U-Turn di Jalur Pantura

Berita Terbaru

error: Content is protected !!