BPJS Kesehatan dan Dinsos Ciamis Terus Sinkronkan Data PBI Agar Tak Salah Sasaran

- Redaktur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan media gathering di Kantor BPJS Kesehatan Pangandaran, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan media gathering di Kantor BPJS Kesehatan Pangandaran, Kamis (23/10/2025).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebanyak 39.610 peserta BPJS Kesehatan (JKN-KIS) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Ciamis yang sempat dinonaktifkan sejak Mei 2025 kini mulai direaktivasi secara bertahap. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan Cabang Banjar dan Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Agus Supratman, menjelaskan bahwa langkah reaktivasi peserta PBI dilakukan dengan tetap mengacu pada hasil validasi data dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Dari hasil SK Kemensos, terdapat sekitar 39 ribu peserta di wilayah Ciamis yang dinonaktifkan. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan laporan resmi dari Dinas Sosial untuk memastikan data yang valid,” ujar Agus saat kegiatan media gathering di Kantor BPJS Kesehatan Pangandaran, Kamis (23/10/2025).

Menurut Agus, proses validasi dan komunikasi dengan Dinas Sosial terus dilakukan agar peserta yang memenuhi kriteria tetap dapat menerima manfaat JKN-KIS. Sebagian besar peserta yang dinonaktifkan, kata dia, disebabkan oleh masalah data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid atau tidak aktif.

“Ada juga peserta dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan. Kami bersama Dinas Sosial terus melakukan asesmen agar mereka tetap terakomodasi,” tambahnya.

Baca Juga :  BAZNAS Kabupaten Tegal Pelajari Keberhasilan Ciamis, Tertarik Terapkan Model UPZ Desa

Sementara itu ditemoat terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan peserta PBI bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan hasil penyesuaian sistem data kesejahteraan sosial dari pusat.

“Perubahan ini terjadi karena data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dulu dikelola Kemensos kini dilebur menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) milik BPS. Semua kementerian dan lembaga kini menggunakan DT-SEN sebagai rujukan utama,” jelas Ihsan saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, DT-SEN menggunakan sistem pengukuran berdasarkan desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat. Hanya masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5 yang berhak mendapatkan bantuan sosial, sementara desil 6 ke atas dianggap mampu.

“Banyak peserta yang akhirnya tidak lagi memenuhi kualifikasi karena hasil pengukuran DT-SEN menunjukkan mereka berada di atas desil 5. Namun bagi yang merasa keberatan, bisa mengajukan komplain untuk dilakukan asesmen ulang,” kata Ihsan.

Reaktivasi Melalui Asesmen Lapangan

Proses reaktivasi, menurut Ihsan, tidak dapat dilakukan secara langsung. Warga yang merasa dinonaktifkan secara tidak tepat harus melalui mekanisme verifikasi berjenjang yang melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan petugas Dinas Sosial.

Baca Juga :  Pengembangan Gunung Sawal Disiapkan Jadi Model Konservasi dan Investasi Berkelanjutan di Ciamis

“Warga bisa direaktivasi kembali jika hasil asesmen dan berita acara menunjukkan bahwa mereka memang layak menerima bantuan. Misalnya, jika yang bersangkutan memiliki penyakit kronis dan dinyatakan tidak mampu oleh dokter, maka bisa diusulkan kembali ke pusat,” ungkapnya.

Dari data yang dihimpun Dinas Sosial, sejak Juni hingga Oktober 2025 telah tercatat 1.298 peserta yang mengajukan permohonan reaktivasi. Proses tersebut membutuhkan waktu karena harus diverifikasi oleh pemerintah pusat dan disesuaikan dengan data desil kesejahteraan.

Kasus Penerima PBI Terindikasi Judi Online (Judol)

Terkait penerima PBI yang sebelumnya terindikasi bermain judi online (judol), Ihsan menegaskan bahwa reaktivasi tetap dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah berhenti dan dapat membuktikannya melalui asesmen lapangan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lapangan dan membuat berita acara. Kalau terbukti sudah tidak terlibat dalam aktivitas itu, maka bisa diajukan kembali untuk reaktivasi,” jelasnya.

Hingga akhir Juni 2025, jumlah warga miskin dan rentan di Kabupaten Ciamis yang semula dinonaktifkan meningkat dari 39.610 menjadi 40.537 orang, atau bertambah 927 peserta.

Berita Terkait

BAZNAS Kabupaten Tegal Pelajari Keberhasilan Ciamis, Tertarik Terapkan Model UPZ Desa
Kantor Pertanahan Ciamis Perkuat Komitmen Pelayanan Lewat Estafet Kepemimpinan
MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
BBWS Citanduy Percepat Pembangunan Irigasi Lewat P3-TGAI di 73 Lokasi
PASI Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Fokus Lestarikan Budaya Sunda dan Perkuat Ketahanan Keluarga 
Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Ribuan ASN Kemenag Ciamis Bertolak ke Monas Ikuti Dzikir Kebangsaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:55 WIB

Aceh Miliki 18.520 Tanah Wakaf, Menteri Nusron Dorong Sinergi Organisasi Islam Percepat Sertipikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:44 WIB

Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Pertanahan Harus Cepat, Transparan, dan Berkepastian Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:32 WIB

Lampung Diproyeksikan Jadi Role Model, ATR/BPN Gandeng Pemda Jalankan 9 Program Strategis Pertanahan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:58 WIB

Masjid Salman Alfarisi Terima Sertipikat Wakaf dan Bantuan 

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:39 WIB

ATR/BPN Tuntaskan Penyiapan Lahan Huntap, Pembangunan 4.159 Rumah Korban Bencana Dipercepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:27 WIB

ATR/BPN Percepat Pemulihan Sertipikat Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Nusron Dorong Digitalisasi Arsip Saat Tinjau Pemulihan Kantah Aceh Tamiang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!