BPJS Kesehatan dan Dinsos Ciamis Terus Sinkronkan Data PBI Agar Tak Salah Sasaran

- Redaktur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan media gathering di Kantor BPJS Kesehatan Pangandaran, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan media gathering di Kantor BPJS Kesehatan Pangandaran, Kamis (23/10/2025).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebanyak 39.610 peserta BPJS Kesehatan (JKN-KIS) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Ciamis yang sempat dinonaktifkan sejak Mei 2025 kini mulai direaktivasi secara bertahap. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan Cabang Banjar dan Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Agus Supratman, menjelaskan bahwa langkah reaktivasi peserta PBI dilakukan dengan tetap mengacu pada hasil validasi data dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Dari hasil SK Kemensos, terdapat sekitar 39 ribu peserta di wilayah Ciamis yang dinonaktifkan. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan laporan resmi dari Dinas Sosial untuk memastikan data yang valid,” ujar Agus saat kegiatan media gathering di Kantor BPJS Kesehatan Pangandaran, Kamis (23/10/2025).

Menurut Agus, proses validasi dan komunikasi dengan Dinas Sosial terus dilakukan agar peserta yang memenuhi kriteria tetap dapat menerima manfaat JKN-KIS. Sebagian besar peserta yang dinonaktifkan, kata dia, disebabkan oleh masalah data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid atau tidak aktif.

“Ada juga peserta dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan. Kami bersama Dinas Sosial terus melakukan asesmen agar mereka tetap terakomodasi,” tambahnya.

Baca Juga :  223 Siswa SMPN 4 Ciamis Lulus 100 Persen, Pelepasan Digelar Sederhana namun Bermakna

Sementara itu ditemoat terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan peserta PBI bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan hasil penyesuaian sistem data kesejahteraan sosial dari pusat.

“Perubahan ini terjadi karena data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dulu dikelola Kemensos kini dilebur menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) milik BPS. Semua kementerian dan lembaga kini menggunakan DT-SEN sebagai rujukan utama,” jelas Ihsan saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, DT-SEN menggunakan sistem pengukuran berdasarkan desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat. Hanya masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5 yang berhak mendapatkan bantuan sosial, sementara desil 6 ke atas dianggap mampu.

“Banyak peserta yang akhirnya tidak lagi memenuhi kualifikasi karena hasil pengukuran DT-SEN menunjukkan mereka berada di atas desil 5. Namun bagi yang merasa keberatan, bisa mengajukan komplain untuk dilakukan asesmen ulang,” kata Ihsan.

Reaktivasi Melalui Asesmen Lapangan

Proses reaktivasi, menurut Ihsan, tidak dapat dilakukan secara langsung. Warga yang merasa dinonaktifkan secara tidak tepat harus melalui mekanisme verifikasi berjenjang yang melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan petugas Dinas Sosial.

Baca Juga :  Petani Cigembor Pelajari Sistem Padi Organik untuk Jaga Ekosistem dan Tingkatkan Hasil Panen

“Warga bisa direaktivasi kembali jika hasil asesmen dan berita acara menunjukkan bahwa mereka memang layak menerima bantuan. Misalnya, jika yang bersangkutan memiliki penyakit kronis dan dinyatakan tidak mampu oleh dokter, maka bisa diusulkan kembali ke pusat,” ungkapnya.

Dari data yang dihimpun Dinas Sosial, sejak Juni hingga Oktober 2025 telah tercatat 1.298 peserta yang mengajukan permohonan reaktivasi. Proses tersebut membutuhkan waktu karena harus diverifikasi oleh pemerintah pusat dan disesuaikan dengan data desil kesejahteraan.

Kasus Penerima PBI Terindikasi Judi Online (Judol)

Terkait penerima PBI yang sebelumnya terindikasi bermain judi online (judol), Ihsan menegaskan bahwa reaktivasi tetap dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah berhenti dan dapat membuktikannya melalui asesmen lapangan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lapangan dan membuat berita acara. Kalau terbukti sudah tidak terlibat dalam aktivitas itu, maka bisa diajukan kembali untuk reaktivasi,” jelasnya.

Hingga akhir Juni 2025, jumlah warga miskin dan rentan di Kabupaten Ciamis yang semula dinonaktifkan meningkat dari 39.610 menjadi 40.537 orang, atau bertambah 927 peserta.

Berita Terkait

Ujang Nyai Alit dan Remaja Semarakkan Hari Jadi Ciamis ke-384 dengan Pawai Budaya
Petani Cigembor Pelajari Sistem Padi Organik untuk Jaga Ekosistem dan Tingkatkan Hasil Panen
BAZNAS Ciamis Kenalkan Layanan Infaq Bebas Pilih Program di JAZIRAH Ciamis Creative Expo 2026
Setelah Tertunda Berjam-jam, Rombongan Haji Kota Tasik Tiba dengan Selamat
Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter KJT 4 Alami Keterlambatan, Keluarga Menunggu Hingga Malam
Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun
DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H
Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:06 WIB

Ujang Nyai Alit dan Remaja Semarakkan Hari Jadi Ciamis ke-384 dengan Pawai Budaya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:20 WIB

BAZNAS Ciamis Kenalkan Layanan Infaq Bebas Pilih Program di JAZIRAH Ciamis Creative Expo 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:24 WIB

Setelah Tertunda Berjam-jam, Rombongan Haji Kota Tasik Tiba dengan Selamat

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:08 WIB

Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter KJT 4 Alami Keterlambatan, Keluarga Menunggu Hingga Malam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:57 WIB

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:53 WIB

DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:26 WIB

Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:15 WIB

Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Berita Terbaru

error: Content is protected !!