Capaian PBB-P2 di Ciamis Sudah Diangka 20 Miliar Lebih, Bapenda Berlakukan Hapus Denda Bagi Penunggak Pajak

- Redaktur

Jumat, 27 Oktober 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis, Azi Fahrullah.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis, Azi Fahrullah.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis terus menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan perolehan hingga triwulan III per tanggal 27 Oktober, capaian PBB-P2 berada diangka Rp 20.917.199.396 atau sebesar 88,75 persen,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah, Azi Fahrullah kepada Asajabar, Jumat (27/10/2023).

Menurutnya, perolehan PBB-P2 ditahun 2023 ini Bapenda menargetkan sebesar Rp 23.568.635.000, jadi masih ada waktu 2 bulan lagi menuju ke triwulan IV.

Baca Juga :  Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Azi mengaku optimis perolehan PBB-P2 di Kabupaten Ciamis dapat melebihi target yang telah ditentukan.

Sementara untuk capaian BPHTB di triwulan III per tanggal 27 Oktober 2023, pihaknya telah mencatat perolehan sebesar Rp 6.793.628.746.

“Untuk BPHTB capaiannya sudah diangka 90,58 persen. Sedangkan target perolehan ditahun ini berada diangka Rp 7.500.000.000,” ungkap Azi.

Pemerintah Kabupaten Ciamis Berlakukan Relaksasi Denda.

Kabid Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis, Azi Fahrullah menyebutkan bahwa Pemkab Ciamis telah menghapus denda bagi wajib PBB-P2 yang tertunggak.

Menurutnya, jika ada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 dengan kurun waktu beberapa tahun, itu dendanya akan dihapus.

Baca Juga :  Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Azi menyebut, denda tersebut mencapai 2 persen dari jumlah pokok wajib pajak dengan hitungan sebanyak 24 bulan atau 2 tahun.

“Relaksasi penghapusan denda tersebut berlaku untuk wajib pajak terutang mulai dari tahun 2022.

Azi juga mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut sebelum akhir tahun 2023.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajak sebelum akhir tahun,” kata Azi. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya
Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80
Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran
Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan
Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA
Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih
BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026
Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:16 WIB

Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Berita Terbaru

error: Content is protected !!