Capaian PBB-P2 di Ciamis Sudah Diangka 20 Miliar Lebih, Bapenda Berlakukan Hapus Denda Bagi Penunggak Pajak

- Penulis

Jumat, 27 Oktober 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis, Azi Fahrullah.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis, Azi Fahrullah.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis terus menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan perolehan hingga triwulan III per tanggal 27 Oktober, capaian PBB-P2 berada diangka Rp 20.917.199.396 atau sebesar 88,75 persen,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah, Azi Fahrullah kepada Asajabar, Jumat (27/10/2023).

Menurutnya, perolehan PBB-P2 ditahun 2023 ini Bapenda menargetkan sebesar Rp 23.568.635.000, jadi masih ada waktu 2 bulan lagi menuju ke triwulan IV.

Baca Juga :  Satu Jamaah Haji Ciamis Wafat di Jeddah, 441 Lainnya Pulang dengan Selamat

Azi mengaku optimis perolehan PBB-P2 di Kabupaten Ciamis dapat melebihi target yang telah ditentukan.

Sementara untuk capaian BPHTB di triwulan III per tanggal 27 Oktober 2023, pihaknya telah mencatat perolehan sebesar Rp 6.793.628.746.

“Untuk BPHTB capaiannya sudah diangka 90,58 persen. Sedangkan target perolehan ditahun ini berada diangka Rp 7.500.000.000,” ungkap Azi.

Pemerintah Kabupaten Ciamis Berlakukan Relaksasi Denda.

Kabid Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis, Azi Fahrullah menyebutkan bahwa Pemkab Ciamis telah menghapus denda bagi wajib PBB-P2 yang tertunggak.

Menurutnya, jika ada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 dengan kurun waktu beberapa tahun, itu dendanya akan dihapus.

Baca Juga :  Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Azi menyebut, denda tersebut mencapai 2 persen dari jumlah pokok wajib pajak dengan hitungan sebanyak 24 bulan atau 2 tahun.

“Relaksasi penghapusan denda tersebut berlaku untuk wajib pajak terutang mulai dari tahun 2022.

Azi juga mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut sebelum akhir tahun 2023.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajak sebelum akhir tahun,” kata Azi. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Pepatah Manis Jadi Wadah Efektif Jangkau Pencari Kerja Ciamis
Program Pepatah Manis Dinilai Efektif, Kepuasan Warga Capai Lebih dari 80 Persen
Kantor Pertanahan Ciamis Hadirkan Layanan Langsung di Kecamatan Cijeungjing
Dua Pemuda Ciamis Tampil pada Ajang Pemuda Pelopor Jawa Barat 2025
Anggota DPRD Ciamis Soroti Penonaktifan Sepihak Peserta BPJS PBI
39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI
Menu MBG di SMAN 1 Ciamis Berubah Jadi Snack, Ini Penjelasan Pihak Sekolah
Satu Jamaah Haji Ciamis Wafat di Jeddah, 441 Lainnya Pulang dengan Selamat

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:00 WIB

Kiai Saeful Ujun: Pesantren Harus Jadi Tempat Aman dan Ramah Anak

Senin, 23 Juni 2025 - 18:55 WIB

Pendaftar Membludak, SMAN 1 Ciamis Terpaksa Tambah Siswa per Kelas

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:05 WIB

Pemkab Ciamis Sosialisasikan Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:42 WIB

Ponpes Miftahul Ridwan Ciamis Didik Santri Jadi Dai Mandiri Lewat Program Wirausaha Alam

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:57 WIB

Pelepasan Siswa SMPN 4 Ciamis Berlangsung Sederhana dan Penuh Makna

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:48 WIB

Kemenag Ciamis Sosialisasikan Penerapan E-Ijazah untuk Jenjang Raudhatul Athfal

Senin, 2 Juni 2025 - 18:33 WIB

Pelepasan Siswa SMPN 5 Ciamis Diwarnai Edukasi Pemadam Kebakaran

Senin, 2 Juni 2025 - 17:23 WIB

Pelepasan Siswa SMPN 2 Ciamis: Sederhana, Khidmat, dan Sarat Makna

Berita Terbaru

Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Saeful Ujun.

Pendidikan

Kiai Saeful Ujun: Pesantren Harus Jadi Tempat Aman dan Ramah Anak

Selasa, 24 Jun 2025 - 18:00 WIB

error: Content is protected !!