Demi Pemerataan Tanah Berkeadilan, Pemerintah Moratorium HGU dan Benahi Reforma Agraria

- Redaktur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penataan ulang implementasi Reforma Agraria sebagai upaya mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan. Dalam proses tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir.

Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat menjadi keynote speaker dalam acara Lokakarya dan Konsolidasi Nasional yang diselenggarakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

“Ini terkait penyelesaian Reforma Agraria, belum satu pun saya tanda tangani. Saat ini di meja saya sudah ada total 1.673.000 hektare HGU untuk permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan. Penundaan ini karena kami ingin menata kembali kebijakan tersebut,” ujar Nusron Wahid.

Ia menegaskan, prinsip pengelolaan Reforma Agraria harus kembali berpijak pada asas keadilan dan pemerataan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 

Menurut Nusron, penataan ulang Reforma Agraria diperlukan agar kebijakan tersebut benar-benar mampu menekan ketimpangan penguasaan tanah dan berkontribusi pada penurunan rasio ketimpangan (gini rasio) di Indonesia.

“Konsep Reforma Agraria ini harus ditata kembali agar mampu mengurangi kesenjangan antara masyarakat berpendapatan tinggi dan rendah. Itulah alasan pemerintah belum menandatangani HGU untuk saat ini,” ungkapnya.

Selain menerapkan moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga mendorong percepatan penyelesaian tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan. Langkah ini dinilai penting karena banyak konflik agraria bersumber dari ketidakjelasan batas kawasan.

“Kita mulai menyelesaikan batas kawasan hutan dan APL secara bertahap, dimulai dari provinsi dengan intensitas konflik rendah. Banyak kasus klaim kawasan hutan terjadi karena peta yang belum jelas,” jelas Nusron.

Baca Juga :  ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Lokakarya yang mengusung tema “Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Aksi Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001” tersebut mendapat dukungan dari Majelis Pakar KPA. Salah satunya disampaikan oleh Iwan Nurdin yang mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam menata kembali kebijakan Reforma Agraria.

“Kami berharap ada percepatan penyelesaian konflik agraria dari Kementerian ATR/BPN, termasuk penetapan tapal batas kawasan hutan dan moratorium HGU,” ujar Iwan Nurdin.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, beserta jajaran. Hadir pula sebagai pembicara Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, yang membahas peran legislatif dalam mendukung kebijakan Reforma Agraria yang berkeadilan.

Berita Terkait

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah
ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum
ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang
ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI
Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 
Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM
Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:43 WIB

Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:20 WIB

Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19 WIB

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

Berita Terbaru

Nasional

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

error: Content is protected !!