Disnakan Ciamis Gencarkan Sosialisasi Tata Cara Pemilihan, Penyembelihan dan Penanganan Daging Qurban

- Penulis

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Tata Cara Pemilihan, Penyembelihan hewan Qurban dan Penanganan Daging Qurban ASUH.

Sosialisasi Tata Cara Pemilihan, Penyembelihan hewan Qurban dan Penanganan Daging Qurban ASUH.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Untuk memastikan daging qurban yang aman, sehat dan halal untuk dikonsumsi masyarakat, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Ciamis gencarkan kegiatan Sosialisasi menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah.

Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pemilihan, Penyembelihan hewan Qurban dan Penanganan Daging Qurban tersebut bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis.

Kepala Disnakan Kabupaten Ciamis, Drs. Syarief Nurhidayat, M.Si mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di 5 Eks Kawedanan,” ujarnya saat mengisi kegiatan sosialisasi di Gedung Islamic Center Kawali, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, sosialisasi tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi Disnakan Kabupaten Ciamis dalam menjamin keamanan dan kualitas produk-produk peternakan melalui perlindungan dan jaminan keamanan pangan asal hewan yang halal, aman, utuh dan sehat (HAUS).

Selain itu juga untuk meminimalisir serta mencegah terjadinya resiko bahaya akibat penyakit hewan/zoonosis dalam rangka menjamin kesehatan dan kesejahteraan dikalangan masyarakat.

Baca Juga :  Pendaftar Membludak, SMAN 1 Ciamis Terpaksa Tambah Siswa per Kelas

Syarief menuturkan, permasalahan hewan qurban umumnya di Indonesia maupun khususnya di Kabupaten Ciamis masih di temukannya hewan qurban yang disembelih belum cukup umur.

“Padahal dalam peraturan Permentan nomor 114 tentang pemotongan hewan qurban sudah dijelaskan usia hewan qurban yang sudah memenuhi syarat untuk disembelih.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kambing atau domba diatas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, itu sudah layak di sembelih.

Sedangkan untuk hewan qurban sapi atau kerbau usianya diatas dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, kemudian untuk unta diatas 5 tahun.

Selain dari faktor usia hewan, kesehatan hewan qurban juga harus terpenuhi, yakni diantaranya hewan qurban harus sehat, tidak cacat, tidak seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan di daun telinganya.

Baca Juga :  39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI

Hewan qurban juga tidak boleh kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak simetris.

Selain kondisi kesehatan fisik sapi, aspek lain yaitu higiene sanitasi dalam penanganan daging qurban juga perlu dilakukan penerapan secara maksimal,” kata Syarief.

Usia Hewan Qurban dan Penyembelihan Secara Syariat Islam Menjadi Syarat Penting.

Berdasarkan Fatwa MUI, salah satu syarat sah hewan qurban adalah harus cukup umur, karena apabila belum cukup umur dapat mempengaruhi sah tidaknya dalam berqurban.

Kemudian dari sisi cara penyembelihan hewan qurban juga harus memenuhi syariat Islam,” ucap Syarief.

“Selain itu juga jika teknisnya tidak menerapkan kesejahteraan hewan, maka akan mempengaruhi terhadap kualitas daging kurban.

Karena hewan qurban dengan tingkat stres tinggi dapat mempengaruhi kualitas daging qurban,” ungkapnya. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI
Menu MBG di SMAN 1 Ciamis Berubah Jadi Snack, Ini Penjelasan Pihak Sekolah
Satu Jamaah Haji Ciamis Wafat di Jeddah, 441 Lainnya Pulang dengan Selamat
Dukung Swasembada Pangan, Ciamis Terima Bantuan Alsintan dari Kementan
Kemenag Apresiasi Kehadiran Puswada Sebagai Nadzir Wakaf Uang di Ciamis
Pusat Wakaf Shadrul Mal Darussalam Resmi Diluncurkan di Ciamis
Gas Buang Tak Sesuai Standar, Kendaraan Tua di Ciamis Tak Lolos Uji Emisi
Disbudpora Ciamis Perkuat Peran Pemuda dalam Dunia Usaha Digital

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:13 WIB

Penantian 23 Tahun Berakhir, 1.120 Transmigran Sukabumi Terima Sertipikat Hak Milik

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:53 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.120 SHM kepada Transmigran Sukabumi

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:44 WIB

SAKIP ATR/BPN Naik Signifikan, Sekjen Pudji Dorong Seluruh Wilayah Capai Predikat A

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:34 WIB

Kementerian ATR/BPN Permudah Proses Ubah SHGB ke SHM, Ini Syarat dan Caranya

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:59 WIB

Musdalub PJS Sumsel Tetapkan Edi Triono sebagai Ketua Baru

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:03 WIB

Asnaedi Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Tanah dalam Pembangunan Infrastruktur

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:58 WIB

Menteri ATR/BPN Hadiri Penutupan ICI 2025

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:48 WIB

Wamen Ossy Dermawan: Tata Ruang Adalah Kunci Infrastruktur yang Berkelanjutan

Berita Terbaru

Doc, BPJS Kesehatan.

Daerah

39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI

Senin, 23 Jun 2025 - 20:18 WIB

error: Content is protected !!