Hasil Operasi Antik, Polres Ciamis Amankan 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

- Penulis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (8/8/2023).

Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (8/8/2023).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Sejak Juli hingga Agustus 2023, Polres Ciamis telah mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang.

Selama operasi antik dilakukan, para tersangka ditangkap dibeberapa wilayah yang diantaranya di Cirahong (perbatasan Ciamis-Tasik), Ciamis Kota, Panumbangan, Kawali, Banjaranyar dan Banjarsari,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, terdapat 2 kasus narkotika jenis sabu dengan berat 2,99 gram , kemudian terdapat 3 kasus psikotropika dengan jumlah obat 144 butir.

“Selanjutnya pengedaran obat keras tertentu jenis tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl sebanyak 1.076 butir,” ucap dia.

Baca Juga :  Dugaan Pungutan di MAN 2 Ciamis, Kemenag Minta Sekolah Transparan

Dari hasil operasi antik itu, Polres Ciamis melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) telah mengamankan beberapa tersangka diantaranya FM (23), SN (23), UW (26), EA, NC (26), YN, US, dan BS.

Tony menjelaskan, dari para tersangka itu satu diantaranya perempuan muda.

Para tersangka dikenakan Pasal 11 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Dianggap Peluang, Bukan Ancaman bagi Koperasi Eksisting

Kemudian Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 60 ayat (2) Jo 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Baznas Ciamis Targetkan 200 Unit Program Pembangunan untuk Rutilahu
Pemkab Ciamis Pangkas Anggaran Hibah Keagamaan 2025 Sebesar 34 Persen
Desa Purwasari Ditetapkan sebagai Lokasi Kegiatan Akses Reforma Agraria 2025
Koperasi Merah Putih Dianggap Peluang, Bukan Ancaman bagi Koperasi Eksisting
Penyebab Food Court Alun-Alun Ciamis yang Didanai Puluhan Miliar Tergenang Air
Dua Calhaj Gagal Berangkat, Kloter Kedua Hanya Memberangkatkan 182 Orang
Pemkab Ciamis Resmikan Rest Area Strategis Terintegrasi dengan Situs Budaya
Nasabah Tuntut BMT Miftahussalam Ciamis Kembalikan Dana Rp7,4 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:55 WIB

Baznas Ciamis Targetkan 200 Unit Program Pembangunan untuk Rutilahu

Senin, 19 Mei 2025 - 08:22 WIB

Pemkab Ciamis Pangkas Anggaran Hibah Keagamaan 2025 Sebesar 34 Persen

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:46 WIB

Desa Purwasari Ditetapkan sebagai Lokasi Kegiatan Akses Reforma Agraria 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:07 WIB

Koperasi Merah Putih Dianggap Peluang, Bukan Ancaman bagi Koperasi Eksisting

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:33 WIB

Penyebab Food Court Alun-Alun Ciamis yang Didanai Puluhan Miliar Tergenang Air

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:04 WIB

Pemkab Ciamis Resmikan Rest Area Strategis Terintegrasi dengan Situs Budaya

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:04 WIB

Nasabah Tuntut BMT Miftahussalam Ciamis Kembalikan Dana Rp7,4 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:25 WIB

Proyek Foodcourt Rp34,5 Miliar Digenangi Air, Pengamat Soroti Perencanaan dan Otonomi Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!