Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

- Redaktur

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepemilikan tanah di Indonesia, termasuk di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hanya diperbolehkan untuk warga negara Indonesia (WNI).

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/7/2025), menyusul maraknya isu jual-beli pulau yang menjadi perbincangan publik.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya sertipikat hak milik, hanya boleh dimiliki WNI. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron Wahid.

Ia menjelaskan, aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa hak milik atas tanah hanya dapat diberikan kepada WNI.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Adapun untuk bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikan harus melalui badan hukum berbadan hukum Indonesia, bukan asing.

Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pengaturan pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir agar tidak dimonopoli oleh pihak tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diatur bahwa minimal 30 persen wilayah pulau harus tetap dikuasai negara.

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

“Tidak boleh 100 persen pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap dimiliki negara dan digunakan untuk kepentingan publik seperti kawasan lindung dan zona evakuasi,” tegas Nusron.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga kedaulatan tanah negara, khususnya di wilayah strategis seperti pesisir dan kepulauan, demi melindungi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan
Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!