Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) telah menyalurkan anggaran hibah bagi lembaga keagamaan sebesar Rp16,214 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Ciamis, Anwar Solahudin, mengatakan bahwa hibah tersebut diberikan kepada lembaga yang berdasarkan ketentuan diperbolehkan menerima hibah secara rutin, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Masjid Agung, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) maupun Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ). Selain itu, hibah juga diberikan kepada lembaga keagamaan lain yang telah terdaftar di kementerian terkait.
Seluruh penerima hibah tersebut telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Kesejahteraan Rakyat Tahun Anggaran 2025. Namun demikian, Anwar mengungkapkan bahwa tidak semua hibah yang telah dianggarkan dapat direalisasikan karena sejumlah kendala.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 19 Tahun 2025, hibah tidak dapat diberikan secara berturut-turut setiap tahun, kecuali bagi lembaga tertentu yang memang diperbolehkan oleh regulasi.
“Sebagai contoh, jika pada tahun 2025 Masjid Al Misbah menerima hibah, maka pada tahun 2026 masjid tersebut tidak dapat kembali menerima hibah,” ujarnya.
Anwar menambahkan, pada Tahun Anggaran 2025 pemerintah daerah melakukan efisiensi akibat keterbatasan anggaran. Dampaknya, besaran hibah yang diterima sejumlah lembaga mengalami pengurangan.
“Karena keterbatasan anggaran, dilakukan penyesuaian berupa pengurangan nilai hibah yang akan diterima,” katanya.
Kondisi tersebut menyebabkan beberapa lembaga penerima hibah memilih untuk tidak mengajukan permohonan pencairan karena menilai nilai hibah yang diterima setelah efisiensi dianggap terlalu kecil.
“Mereka beranggapan dengan nilai tersebut tidak akan mencukupi. Padahal lembaga keagamaan yang perlu difasilitasi jumlahnya sangat banyak dan tidak terbatas pada satu agama saja. Namun di lapangan, mayoritas yang mengajukan memang lembaga keagamaan Islam,” jelasnya.
Anwar menegaskan bahwa pencairan hibah sepenuhnya bergantung pada pengajuan permohonan pencairan dari masing-masing penerima. Hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat lembaga yang tidak mengajukan pencairan dengan alasan nominal hibah yang relatif kecil.
Meski demikian, hasil evaluasi menunjukkan bahwa dalam kondisi keuangan daerah saat ini, Pemkab Ciamis masih mampu mengakomodasi kebutuhan lembaga penerima hibah sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Dalam evaluasi tentu ada catatan, termasuk lembaga yang tidak menempuh proses pencairan. Namun pada prinsipnya, hibah tetap direalisasikan sesuai ketentuan. Untuk pembangunan atau rehabilitasi, hibah biasanya digunakan untuk pembelian material, sementara upah kerja bersifat swadaya masyarakat karena hibah merupakan stimulan untuk mendorong partisipasi dan gotong royong,” sambungnya.
Untuk penerima hibah rutin, penyaluran hibah tetap mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan serta kondisi keuangan daerah. Jadwal kegiatan menjadi salah satu prioritas dalam pencairan hibah, meski tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Terkait kriteria penerima hibah, Anwar menegaskan bahwa setiap lembaga wajib memiliki legalitas yang sah, terdaftar di kementerian terkait sekurang-kurangnya selama tiga tahun, memiliki kepengurusan yang jelas, serta berdomisili di Kabupaten Ciamis.
“Jika tidak memiliki legalitas atau kepengurusan yang jelas, tentu hibah tidak akan diproses karena bertentangan dengan Perbup Nomor 19 Tahun 2025. Selain itu, penerima hibah juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah,” tegasnya.
Anwar juga mengimbau para penerima hibah agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang meminta imbalan dengan mengatasnamakan Bagian Kesra.
“Hibah ini gratis dan tidak ada pungutan apa pun. Jika ada yang meminta uang atau barang dengan alasan imbalan hibah, jangan ditanggapi dan segera laporkan,” pungkasnya.













