https://www.zeverix.comsmm indonesiakencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiakencang77https://indobooster.com/page/contoh-pengisian-target-di-smm-panel-indoboosterkencang77situs slot gacorMengenal RNG RTP Slot Digital GacorHati-Hati Iklan Slot Gacor Jerat HukumTogel 4D Toto Macau Haram IlegalCara Kerja Situs Togel Deposit KecilLive Streaming Jadi Sarana Judi OnlineMahjong Ways 2 Jeratan Judi OnlineRahasia Visual Mahjong Ways 2 BetahFenomena Mahjong Ways 2 Slot GacorMahjong Ways 2 Starlight Princess PopulerGrafis Mahjong Ways 2 Ancaman JudiMahjong Ways 2 PG Soft SlotSlot Gacor Mahjong Ways 2 ViralKetika Mahjong Ways 2 Tren JudiMahjong Ways 2 ke Pinjol BerbahayaHukum Mahjong Ways 2 Starlight MUIGame Anak Jadi Ajang Judi Online80 Ribu Anak Terpapar Judi OnlineCiri Game Mengandung Judi OnlineModus Spin Hadiah Top Up Judi AnakFenomena Slot Gacor Mitos Fakta
https://www.zeverix.comsmm indonesiakencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiakencang77https://indobooster.com/page/contoh-pengisian-target-di-smm-panel-indoboosterkencang77situs slot gacorMengenal RNG RTP Slot Digital GacorHati-Hati Iklan Slot Gacor Jerat HukumTogel 4D Toto Macau Haram IlegalCara Kerja Situs Togel Deposit KecilLive Streaming Jadi Sarana Judi OnlineMahjong Ways 2 Jeratan Judi OnlineRahasia Visual Mahjong Ways 2 BetahFenomena Mahjong Ways 2 Slot GacorMahjong Ways 2 Starlight Princess PopulerGrafis Mahjong Ways 2 Ancaman JudiMahjong Ways 2 PG Soft SlotSlot Gacor Mahjong Ways 2 ViralKetika Mahjong Ways 2 Tren JudiMahjong Ways 2 ke Pinjol BerbahayaHukum Mahjong Ways 2 Starlight MUIGame Anak Jadi Ajang Judi Online80 Ribu Anak Terpapar Judi OnlineCiri Game Mengandung Judi OnlineModus Spin Hadiah Top Up Judi AnakFenomena Slot Gacor Mitos Fakta

Juru Parkir di Ciamis Ditangkap Polisi Gegara Aniaya Istri Siri Hingga Meninggal Dunia

- Redaktur

Jumat, 15 September 2023 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kepolisian Resort Ciamis telah mengungkap kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dalam keadaan terluka.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh suaminya, Asep Malik alias Ofin (51) terhadap seorang istri sirinya, Teti Maryati (40).

Sehari-hari Ofin bekerja sebagai juru parkir dilingkungan Baso H. Oding Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 9 September 2023,” ujarnya kepada Wartawan, Kamis (14/9/2023).

Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku dan korban sempat membeli martabak disebuah minimarket yang ada di Imbanagara Ciamis.

Setelah membeli martabak mereka pulang ke rumah pelaku yang terletak di Dusun Warung Wetan RT 06 RW 03, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis pada pukul 22.00 Wib,” ungkap Tony.

Baca Juga :  KKRA Jawa Barat Apresiasi KKRA Ciamis, Seminar Parenting Dinilai Layak Jadi Contoh

Tony menjelaskan, percekcokan tersebut lantaran permasalahan uang. Jadi uang Rp 100 ribu dari hasil parkir tersebut ingin dipegang sama istri sirinya untuk memenuhi kebutuhan dapur, namun pelaku malah menanyakan uang tersebut.

“Dari situlah terjadi percekcokan, awalnya gara-gara uang, pelaku marah dan berbicara dengan kata-kata kasar dan langsung menjambak rambut korban,” ucap dia.

Tidak hanya menjambak, pelaku dengan emosinya lalu menampar pipi kiri korban, ketika terjadi peristiwa tersebut.

Saat itu korban berusaha melawan dengan cara mencekik leher pelaku dan menendangnga kearah perut dan kemaluannya disertai bahasa kasar yang membuat pelaku emosinya semakin tersulut.

Dengan emosi yang begitu memuncak, pelaku melayangkan pukulan kearah wajah korban dan sempat membenturkan kepala korban ke tembok.

Baca Juga :  Tina Wiryawati Sambangi Penerima Bantuan Becak Listrik di Ciamis

Menurut hasil penyelidikan, percekcokan pelaku dengan korban terjadi sekitar 1 jam lamanya, sekitar pukul 22.00 sampai dengan 23.00 Wib.

“Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan tetangganya, sempat terjadi kegaduhan dan juga teriakan, namun suara gaduh pertengkaran tersebut berhenti pada pukul 23 00 Wib,” tutur Tony.

Menurut Tony, dari kasus tersebut, petugas kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju yang digunakan oleh pelaku dan korban

Lalu sebuah kain yang telah digunakan oleh pelaku untuk membersihkan darah yang keluar dari wajah korban.

Untuk menanggung perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Tina Wiryawati Sambangi Penerima Bantuan Becak Listrik di Ciamis
Sembahyang Jing He Ping di Ciamis, Doakan Leluhur Sambil Berbagi Sembako
Kemarau Panjang, 90 Persen Kolam Budidaya Ikan di Ciamis Terdampak Kekeringan
Belanja Hemat di Tengah Kemarau, Warga Baregbeg Serbu Gerakan Pangan Murah
Pembinaan Anugerah Masjid Ramah II Ciamis Bidik Perubahan Cara Takmir Melayani Umat
BAZNAS Ciamis Resmikan Kampung Zakat ke-15
Kemenag Apresiasi Kontingen Ciamis Juara Umum Porseni Jabar, Potensi Madrasah Makin Diperhitungkan
Pramuka Garuda Dapat Prioritas, Kwarcab Kota Tasikmalaya Gandeng Sejumlah Kampus

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 05:46 WIB

Sertipikasi Tanah MBR Jadi Langkah Awal Program Tiga Juta Rumah di Banjar

Senin, 7 September 2026 - 05:39 WIB

Sertipikasi Tanah MBR Jadi Langkah Awal Program Tiga Juta Rumah di Banjar

Sabtu, 5 September 2026 - 23:14 WIB

Ossy Dermawan Tekankan Sinergi Lintas Sektor dalam Penyusunan RUU Reforma Agraria

Sabtu, 5 September 2026 - 22:39 WIB

Sekjen ATR/BPN Tekankan Kolaborasi Jajaran untuk Sukseskan Transformasi ATR/BPN

Sabtu, 5 September 2026 - 22:20 WIB

Beli Tanah Jangan Berhenti di AJB, ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Daftar Peralihan Hak

Sabtu, 5 September 2026 - 10:30 WIB

ATR/BPN Fokuskan Program 2027 pada Ketahanan Pangan, Sertipikasi Tanah hingga Penataan Ruang

Kamis, 3 September 2026 - 21:23 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal, Proses Sertipikasi Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 12 Hari

Kamis, 3 September 2026 - 21:09 WIB

Kementerian ATR/BPN Targetkan PERINTIS 10 Hari Berlaku Nasional Mulai 2027

Berita Terbaru

error: Content is protected !!