Berita Ciamis, Asajabar.com – Kementerian Agama Kabupaten Ciamis terus memperluas program Kampung Zakat sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Hingga saat ini, sebanyak 11 Kampung Zakat telah di-launching di Kabupaten Ciamis, dengan Desa Sirnabaya, Kecamatan Rajadesa menjadi kampung zakat terbaru.
Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Ciamis, H. Wahidin mengatakan, pembentukan Kampung Zakat dilakukan setelah desa memenuhi sejumlah indikator yang telah ditetapkan.
“Yang terpenting itu sudah memenuhi indikator sebagai UPZ Desa Kampung Zakat, baik dari sisi sekretariat, pengumpulan, pengelolaan hingga pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh Kampung Zakat yang telah di-launching dinilai berhasil menjalankan programnya masing-masing. Namun, terdapat beberapa desa yang memiliki indikator lebih menonjol, salah satunya Desa Panjalu yang dinilai berhasil dalam menekan praktik rentenir di masyarakat.
Menurut Wahidin, setiap Kampung Zakat memiliki fokus program yang berbeda-beda, mulai dari pemberdayaan UMKM, kesehatan, ekonomi umat hingga kegiatan keagamaan.
“Setiap kampung zakat punya model pemberdayaan masing-masing sesuai kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” katanya.
Ia menyebut Kabupaten Ciamis menjadi daerah dengan jumlah Kampung Zakat terbanyak di Jawa Barat. Dari total 18 Kampung Zakat di Jawa Barat, sebanyak 11 berada di Kabupaten Ciamis.
Bahkan, lanjut Wahidin, Kabupaten Ciamis juga masuk nominasi tingkat nasional. Rencananya, launching Kampung Zakat secara nasional akan digelar di Ciamis.
Untuk tahun ini, Kemenag Ciamis menargetkan penambahan 10 Kampung Zakat baru. Dengan demikian, jumlah Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis diharapkan mencapai 20 lokasi pada akhir tahun.
“Sudah ada 10 UPZ Desa Kampung Zakat yang dinyatakan layak dan telah dipanggil Baznas,” jelasnya.
Program Kampung Zakat tidak hanya difokuskan pada pengentasan kemiskinan, tetapi juga pemberdayaan ekonomi umat melalui pengembangan UMKM. Sejumlah desa seperti Maparah, Margaharja, Margajaya, dan Panjalu disebut telah menjalankan program bantuan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Selain itu, program Kampung Zakat juga diarahkan untuk mendukung berbagai program sosial dan keagamaan, seperti santunan masyarakat hingga bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu).
Wahidin menambahkan, keberadaan Kampung Zakat diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung program pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem.
“Launching ini bukan akhir, tetapi langkah awal agar program terus berjalan dan berkembang secara istiqamah,” pungkasnya.













