Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Ciamis secara resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik, sebuah terobosan digital untuk mempermudah dan mempercepat proses peralihan hak atas tanah.Peluncuran berpusat di Aula Kantah Kabupaten Pangandaran, Rabu (3/9/2025).
Acara ini dihadiri secara fisik oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) dari tiga wilayah, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta seluruh PPAT setempat.
Sementara itu, Plh. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dan perwakilan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BPN RI hadir secara daring memberikan sambutan dan dukungan penuh.
Kepala Kantor Pertanahan Ciamis, Agung Murdhianto, menjelaskan keunggulan layanan baru ini.
“Layanan elektronik ini memberikan kewenangan lebih kepada PPAT untuk secara mandiri membuat berkas, mode piling, dan mencetak SPS (Surat Pemberitahuan Setoran). Masyarakat tidak perlu lagi antri di BPN untuk proses-proses tersebut,” ujarnya.
Agung menambahkan bahwa sistem baru ini juga dilengkapi dengan antrian online.
“Masyarakat akan tahu kapan harus ke BPN, dengan siapa, dan di loket berapa, sehingga menghemat waktu dan meningkatkan kepastian pelayanan,” ucap Agung.
Meski proses dialihkan ke elektronik, Agung menegaskan bahwa dokumen fisik tetap harus diserahkan ke Kantah melalui PPAT.
“Ini semua untuk kemudahan akses masyarakat, membuat waktu lebih efisien dan proses lebih pasti,” jelasnya.
Ketua IPPAT Kabupaten Pangandaran, mewakili rekan-rekan PPAT dari ketiga wilayah, menyatakan komitmen dan kesiapan penuh para PPAT dalam memberikan pelayanan terbaik dengan memanfaatkan platform digital ini.
Plh. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya kolaborasi untuk mensukseskan layanan elektronik ini sebagai wujud transformasi digital di tubuh BPN.
Hal senada disampaikan perwakilan Pusdatin BPN RI yang menjamin keunggulan teknis dan keamanan sistem layanan elektronik.
Puncak acara ditandai dengan penekanan tombol peluncuran secara serentak oleh tiga Kepala Kantor Pertanahan (Ciamis, Pangandaran, dan Banjar), menandai dimulainya operasional layanan tersebut secara resmi.
Dengan layanan ini, proses peralihan hak seperti jual beli, hibah, dan waris dapat dilakukan secara elektronik, mengurangi biaya dan waktu, serta meningkatkan transparansi. Layanan ini juga mendukung program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah.