Kantor Pertanahan Ciamis Sebut Sertipikat Hijau Masih Sah, Meski Sudah Digencarkan Sertipikat Elektronik

- Redaktur

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Kantor Pertanahan Ciamis.

Pelayanan Kantor Pertanahan Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa sertipikat tanah lama, yang dikenal dengan sertipikat hijau, masih berlaku dan tidak akan ditarik oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran masyarakat terkait penerapan sertipikat elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Zaki Zukhruf, S.P menjelaskan bahwa meskipun pemerintah tengah menggencarkan penggunaan sertipikat elektronik, sertipikat tanah lama tetap sah secara hukum.

“Perubahan ke sertipikat elektronik hanya berlaku apabila pemilik tanah mengajukan layanan pertanahan, seperti balik nama, roya, atau pemecahan sertipikat. Jika tidak ada pengurusan perubahan, maka sertipikat lama tetap berlaku,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Siapkan Peta LSD 17 Provinsi Baru, Luasan Capai 7,44 Juta Hektare

Zaki juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berita hoaks yang beredar di media sosial. Beberapa informasi menyesatkan menyebutkan bahwa seluruh aset, seperti rumah dan tanah, harus diubah menjadi sertifikat elektronik sebelum 2026. Jika tidak, aset tersebut diklaim akan diambil oleh negara.

“Itu tidak benar. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mencari informasi dari sumber resmi dan tidak mudah percaya pada berita yang tidak jelas kebenarannya,” tambahnya.

Baca Juga :  STIKes Muhammadiyah Ciamis Bersiap Bertransformasi Jadi Universitas, Perkuat SDM dan Tata Kelola

Dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, Kantor Pertanahan Ciamis menargetkan penerbitan sebanyak 15.000 sertipikat tanah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah Ciamis.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait sertipikat tanah dan layanan pertanahan dapat menghubungi Kantor Pertanahan Ciamis atau mengakses situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

Syawalan Muhammadiyah Ciamis Jadi Ruang Diskusi Strategis Menuju Daerah Berkemajuan
Usia 96 Tahun, Calon Jemaah Asal Ciamis Ini Tetap Siap Berangkat Haji
1.339 Calon Jemaah Haji Siap Berangkat, KHU Kota Tasikmalaya Imbau Jaga Kesehatan Fisik
Kemenag Ciamis Lakukan Penataan SDM Lebih Proporsional
Kemenag Ciamis Tegaskan Disiplin ASN dalam Pembinaan dan Rotasi Pegawai KUA
Ribuan Guru Ikuti Seminar Nasional di Ciamis, Didorong Lebih Kreatif dan Inspiratif
Masyarakat Harapkan H. Lili Miftah Kembali Pimpin BAZNAS Ciamis Periode Kedua
Di Era Lili Miftah, BAZNAS Ciamis Melesat Penghimpunan Zakat Lampaui Target

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 01:45 WIB

Syawalan Muhammadiyah Ciamis Jadi Ruang Diskusi Strategis Menuju Daerah Berkemajuan

Kamis, 2 April 2026 - 17:18 WIB

Usia 96 Tahun, Calon Jemaah Asal Ciamis Ini Tetap Siap Berangkat Haji

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kemenag Ciamis Lakukan Penataan SDM Lebih Proporsional

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:31 WIB

Kemenag Ciamis Tegaskan Disiplin ASN dalam Pembinaan dan Rotasi Pegawai KUA

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:50 WIB

Ribuan Guru Ikuti Seminar Nasional di Ciamis, Didorong Lebih Kreatif dan Inspiratif

Senin, 30 Maret 2026 - 19:34 WIB

Masyarakat Harapkan H. Lili Miftah Kembali Pimpin BAZNAS Ciamis Periode Kedua

Senin, 30 Maret 2026 - 19:28 WIB

Di Era Lili Miftah, BAZNAS Ciamis Melesat Penghimpunan Zakat Lampaui Target

Senin, 30 Maret 2026 - 19:19 WIB

BAZNAS Ciamis Torehkan Berbagai Prestasi Sepanjang 2025–2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!