Berita Ciamis, Asajabar.com – Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis melakukan peninjauan lapangan terhadap sejumlah bidang tanah wakaf di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cimaragas dan Kecamatan Cijeungjing, pada pekan ini.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan program sertipikasi tanah wakaf yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil ketua merangkap Anggota Panitia Pemeriksaan Tanah A, Zaki Zukhruf, menjelaskan bahwa peninjauan tersebut merupakan pemeriksaan tanah setelah dilakukan Pengukuran.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis tanah wakaf, agar ke depannya tidak menimbulkan permasalahan hukum,” ujar Zaki.
Menurutnya, tanah wakaf yang ditinjau umumnya dimanfaatkan untuk kepentingan umat, seperti pembangunan masjid, madrasah, hingga fasilitas sosial lainnya. Dengan adanya sertipikasi, status hukum tanah wakaf menjadi lebih kuat dan terlindungi dari potensi sengketa atau penyalahgunaan.
“Sertipikasi tanah wakaf bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari perlindungan aset umat. Ini penting agar tanah yang sudah diwakafkan tidak dialihfungsikan secara sepihak atau diklaim oleh pihak lain,” jelasnya.
Zaki menambahkan, program sertipikasi tanah wakaf ini juga merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama. Kedua lembaga tersebut berkomitmen untuk mendorong legalisasi tanah wakaf di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Ciamis.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan didampingi oleh perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tokoh masyarakat, serta para nadzir (pengelola wakaf) yang mengurus dan menjaga keberadaan tanah wakaf di wilayah masing-masing.
Masyarakat di kedua kecamatan menyambut baik langkah tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menargetkan lebih banyak lagi tanah wakaf yang dapat disertipikasi di tahun 2025.
Masyarakat yang memiliki tanah wakaf dan belum bersertipikat diminta untuk aktif berkonsultasi.
Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Ciamis dapat memiliki kepastian hukum, sehingga fungsinya dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat dapat terjamin dalam jangka panjang.













