Berita Ciamis, Asajabar.com – Karena belum memenuhi persyaratan atau belum lengkap, berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Nasdem Kabupaten Ciamis dikembalikan oleh KPUD Ciamis.
Pengembalian berkas tersebut lantaran ada ketidaksesuaian antara SK DPP Partai Nasdem dengan nama-nama Bacaleg yang didaftarkan oleh DPD Partai Nasdem Ciamis.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Ciamis, Endang Kusnandang mengaku bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh KPUD, ada perbedaan antara berkas Bacaleg dengan SK dari DPP Partai Nasdem,” ujarnya.
“Antara nomor SK yang lama dengan fakta berkas Bacaleg anggota DPRD Ciamis ada selisih perbedaan. Karena pada waktu itu ada calon-calon yang akan diganti.
Jadi pada waktu pleno di DPP, memang belum 100 persen Bacaleg melengkapi sebuah persyaratan, bahkan ada yang mundur.
Kemunduran Bacaleg saat itu sudah diganti dengan persiapan administrasi yang lengkap, namun yang turun masih SK yang lama saat pleno DPP di Jakarta pada Desember 2022 kemarin.
Menurut Endang, berkas tersebut kini sudah di kembalikan oleh KPUD, dan diberikan waktu merevisi berkas tersebut selama 3 hari atau sampai dengan 14 Mei 2023.
Partai Nasdem Targetkan Menang di Ciamis.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Ciamis, Endang Kusnandang mengaku bahwa pihaknya menargetkan 9 kursi.
“Saya menargetkan 9 kursi di perhelatan kontetasi politik 2024, dan semua Dapil se-Kabupaten Ciamis terisi semua,” ungkapnya.
Kami optimis Nasdem akan bertambah kursinya, minimal 6 kursi maksimalnya 9 kursi,” ucap Endang.
Endang mengaku, elektabilitas Partai Nasdem jauh akan lebih meningkat ketika Partai Nasdem mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden.
“Dampaknya sangat besar sekali, sehingga Ciamis bisa menentukan DPR RI nya 1 kursi, DPRD Provinsinya 1 kursi dan DPRD Ciamisnya 9 kursi.
Sementara Ketua KPUD Ciamis, Sarno Maulana membenarkan terkait pengembalian berkas tersebut.
Menurutnya, ada ketidaksesuaian data yang diajukan, oleh sebab itu kita kembalikan untuk merevisi berkas tersebut sampai tanggal 14 Mei 2023.
Sarno mengaku bahwa pengajuan Bacaleg sudah dibuka dari tanggal 1-14 Mei 2023. Hingga 11 Mei 2023 sudah ada 3 Partai yang telah mendaftar.
“KPUD Ciamis juga telah menerima 2 berkas partai yang telah memenuhi syarat, sedangkan yang 1 lagi yakni partai nasdem kita kembalikan untuk di revisi. (TONY/ASAJABAR)