Kebijakan Permendikbud di Ciamis Terganjal, Akibat Krisis Kepala Sekolah?

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid GTK Disdik Ciamis, Dra. Tetet Widiyanti, MM.

Kabid GTK Disdik Ciamis, Dra. Tetet Widiyanti, MM.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis mengakui bahwa masih banyak kepala sekolah di tingkat SD Negeri dan SMP Negeri yang telah habis masa periodisasinya namun belum kembali menjadi guru, sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 mengatur bahwa masa kerja kepala sekolah dari guru penggerak adalah 4 periode atau 16 tahun, dengan setiap periode berdurasi 4 tahun.

Sementara itu, kepala sekolah yang bukan dari guru penggerak hanya dapat menjabat selama 1 periode atau 4 tahun.

Baca Juga :  Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Menurut regulasi, kepala sekolah yang telah habis masa periodisasinya harus kembali menjadi guru, sebagaimana yang telah diterapkan di sekolah tingkat SMKN dan SMAN.

Namun, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Ciamis, Tetet Widiyanti mengakui bahwa Kabupaten Ciamis belum sepenuhnya menerapkan aturan ini karena kebutuhan akan kepala sekolah yang sangat mendesak.

“Minat guru untuk menjadi kepala sekolah saat ini masih kurang, sementara kebutuhan kepala sekolah sangat mendesak,” kata Tetet.

Selain itu, guru yang telah merasa nyaman menjadi kepala sekolah seakan merasa enggan jika harus kembali menjadi seorang guru.

Baca Juga :  PGRI Ciamis Gelar Konkab, Jaring Pengurus Baru 

“Ada beberapa faktor, kepala sekolah yang enggan kembali menjadi guru karena adanya stigmatisasi bahwa ketika seorang kepala sekolah kembali menjadi seorang guru, seakan ada persepsi negatif di lingkungan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa kepala sekolah yang telah habis masa periodisasinya tetap memiliki SK sebagai kepala sekolah, dan keputusan untuk mempertahankan mereka sebagai kepala sekolah kembali kepada kebijakan Pemerintah Daerah

Saat ini, kata Tetet, Kabupaten Ciamis membutuhkan sebanyak 45 orang kepala sekolah untuk SDN dan SMPN. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Ponpes Miftahul Ridwan Ciamis Tak Hanya Mendidik, Tapi Melahirkan Kader Umat
Ponpes Miftahul Ridwan Panjalu Ciamis Gelar Tasyakur Akhirussanah dan Haflatul Wada
Kiai Saeful Ujun: Pesantren Harus Jadi Tempat Aman dan Ramah Anak
Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak
Pendaftar Membludak, SMAN 1 Ciamis Terpaksa Tambah Siswa per Kelas
Pemkab Ciamis Sosialisasikan Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik
Ponpes Miftahul Ridwan Ciamis Didik Santri Jadi Dai Mandiri Lewat Program Wirausaha Alam
Pelepasan Siswa SMPN 4 Ciamis Berlangsung Sederhana dan Penuh Makna

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:40 WIB

Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:17 WIB

Nusron Wahid Minta Pemkot Bekasi Lengkapi Dokumen untuk Sertipikasi Aset

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:04 WIB

Ossy Dermawan: Jabatan Adalah Amanah, ASN Harus Adaptif dan Kolaboratif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!