Kebijakan Permendikbud di Ciamis Terganjal, Akibat Krisis Kepala Sekolah?

- Redaktur

Senin, 8 Juli 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid GTK Disdik Ciamis, Dra. Tetet Widiyanti, MM.

Kabid GTK Disdik Ciamis, Dra. Tetet Widiyanti, MM.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis mengakui bahwa masih banyak kepala sekolah di tingkat SD Negeri dan SMP Negeri yang telah habis masa periodisasinya namun belum kembali menjadi guru, sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 mengatur bahwa masa kerja kepala sekolah dari guru penggerak adalah 4 periode atau 16 tahun, dengan setiap periode berdurasi 4 tahun.

Sementara itu, kepala sekolah yang bukan dari guru penggerak hanya dapat menjabat selama 1 periode atau 4 tahun.

Baca Juga :  Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Menurut regulasi, kepala sekolah yang telah habis masa periodisasinya harus kembali menjadi guru, sebagaimana yang telah diterapkan di sekolah tingkat SMKN dan SMAN.

Namun, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Ciamis, Tetet Widiyanti mengakui bahwa Kabupaten Ciamis belum sepenuhnya menerapkan aturan ini karena kebutuhan akan kepala sekolah yang sangat mendesak.

“Minat guru untuk menjadi kepala sekolah saat ini masih kurang, sementara kebutuhan kepala sekolah sangat mendesak,” kata Tetet.

Selain itu, guru yang telah merasa nyaman menjadi kepala sekolah seakan merasa enggan jika harus kembali menjadi seorang guru.

Baca Juga :  Dua Sekolah Dasar di Ciamis Belum Miliki Kepala Sekolah Definitif

“Ada beberapa faktor, kepala sekolah yang enggan kembali menjadi guru karena adanya stigmatisasi bahwa ketika seorang kepala sekolah kembali menjadi seorang guru, seakan ada persepsi negatif di lingkungan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa kepala sekolah yang telah habis masa periodisasinya tetap memiliki SK sebagai kepala sekolah, dan keputusan untuk mempertahankan mereka sebagai kepala sekolah kembali kepada kebijakan Pemerintah Daerah

Saat ini, kata Tetet, Kabupaten Ciamis membutuhkan sebanyak 45 orang kepala sekolah untuk SDN dan SMPN. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

STIA YPPT Priatim Tasikmalaya Tawarkan Kuliah Cepat, Raih Dua Gelar dalam 5 Tahun
Prodi MBS STAI Putra Galuh Ciamis Siapkan Lulusan Berdaya Saing Berbasis Syariah
Dua Sekolah Dasar di Ciamis Belum Miliki Kepala Sekolah Definitif
Disdik Nilai Konferensi Kerja PGRI Ciamis Strategis Majukan Pendidikan
Ratusan Lulusan UID Ciamis Diwisuda, Banyak Terserap Dunia Kerja Sebelum Lulus
Expo Kokurikuler SMPN 1 Baregbeg Angkat Kearifan Lokal di Tengah Arus Globalisasi
Daftar Juara Fikgura Kabupaten Ciamis 2025 Resmi Diumumkan
Dari Kardus hingga Botol Plastik, Guru RA Ciamis Sulap Bahan Bekas Jadi Alat Peraga Edukatif

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:16 WIB

Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Berita Terbaru

error: Content is protected !!