Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis memberikan apresiasi atas peluncuran Pusat Wakaf Shadrul Mal Darussalam (Puswada), lembaga nadzir wakaf uang pertama di Ciamis.
Grand launching Puswada dilaksanakan di Gedung Nadhwatul Ummah, Pondok Pesantren Darussalam Ciamis, Selasa (17/6/2025).
Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PJW) Kemenag Ciamis, H. Wahidin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Ciamis, mengungkapkan kebanggaannya atas terbentuknya lembaga resmi nadzir wakaf uang di daerah tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi terbentuknya Puswada ini karena bisa menjadi sarana resmi penyaluran wakaf uang dari masyarakat. Ke depan, Puswada dapat menjadi solusi dalam menghimpun dan menyalurkan wakaf uang secara profesional,” ujar Wahidin.
Ia menegaskan bahwa baik Kemenag maupun BWI berperan sebagai pengawas terhadap lembaga nadzir wakaf uang. Setiap kegiatan Puswada, menurutnya, wajib diaudit dan dilaporkan secara berkala kepada BWI.
“Karena BWI tidak dapat langsung menerima dana wakaf uang, maka harus ada lembaga nadzir resmi. Untuk saat ini, Puswada Darussalam menjadi yang pertama dan satu-satunya di Ciamis,” jelasnya.
Wahidin juga menjelaskan bahwa untuk dapat menjadi lembaga nadzir wakaf uang, harus ada minimal dua orang yang telah memiliki sertifikat nadzir wakaf uang dari otoritas berwenang. Saat ini, Pondok Pesantren Darussalam telah memiliki tiga orang bersertifikat, sehingga memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut, Wahidin berharap Puswada dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin menyalurkan wakaf dalam bentuk uang, tidak hanya melalui Baznas tetapi juga melalui jalur wakaf.
Ia mencontohkan, saat ini fokus wakaf di Darussalam diarahkan untuk pembangunan masjid. Ke depan, akan dikembangkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pembangunan pendidikan seperti sekolah.
Sistem penyaluran dana wakaf uang diatur melalui skema syariah yang aman. Dana wakaf uang yang dikumpulkan tidak langsung dikelola oleh lembaga, tetapi disimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI). Selanjutnya, dana tersebut akan dialokasikan untuk kepentingan umat sesuai rencana program Puswada.
“Wakaf uang itu titipan. Dana tetap disimpan di bank syariah, bukan dikelola langsung oleh nadzir. Dari situ nanti dialokasikan untuk pembangunan, pemberdayaan, dan kemaslahatan masyarakat,” pungkas Wahidin.
Dengan berdirinya Puswada, Kabupaten Ciamis kini memiliki lembaga wakaf uang yang legal dan sesuai regulasi, di bawah pengawasan langsung BWI dan Kemenag.
Langkah ini diharapkan menjadi awal kemajuan dalam pengelolaan wakaf produktif di wilayah tersebut.