Berita Ciamis, Asajabar.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis menggelar rapat persiapan pelaksanaan Launching ‘Kampung Zakat’ di salah satu RM di Ciamis, Rabu (5/7/2023).
Dalam kegiatan tersebut Kemenag telah menghadirkan Baznas Ciamis, Perwakilan Pemda Ciamis melalui Kabag Kesra, Kepala Desa Panyingkiran, MUI Kabupaten Ciamis dan Pengurus UPZ Desa Panyingkiran.
Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kemenag Ciamis, Wahidin mengatakan, launching ‘Kampung Zakat’ tersebut akan dilaksanakan pada 10 Juli 2023 di Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis,” ujarnya.
Dalam kegiatan launching tersebut akan dilaksanakan beberapa agenda kegiatan yakni diantaranya launching buku panduan zakat, infak dan sedekah (ZIS), digitalisasi zakat dan penampilan profil penghimpunan dan pengelolaan ZIS di Desa Panyingkiran.
Menurutnya, setelah melakukan launching tersebut pihaknya juga akan melaksanakan rangkaian roadshow.
“Kemudian selanjutnya akan dilaporkan melalui laporan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) ditingkat Provinsi, sehingga diharapkan program ‘Kampung Zakat’ di Desa Panyingkiran yang dijadikan objek percontohan tersebut dapat menasional.
Sebelumnya Wahidin menjelaskan bahwa program pendirian ‘Kampung Zakat’ tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari pendidikan kilat (Diklat) kepemimpinan pengawas di Balai Diklat Keagamaan di Bandung Jawa Barat.
“Jadi dalam Diklat tersebut setiap peserta harus membuat rancangan aksi perubahan, karena saya sebagai penyelenggara zakat dan wakaf, otomatis saya harus membuat aksi perubahan tersebut,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kemenag Ciamis, H. Usep Saepudin Muhtar mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan menjadi efek besar terhadap peningkatan ZIS di Kabupaten Ciamis.
“Pendirian ‘Kampung Zakat’ seirama dengan Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 9 Tahun 2023.
Apalagi jika melihat banyaknya prestasi penghargaan yang diraih oleh Baznas Kabupaten Ciamis, mengapa tidak kita terus melakukan peningkatan,” ucapnya.
“Saya juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Desa Panyingkiran yang dinilai proaktif dalam mewujudkan program ‘Kampung Zakat’.
Menurutnya, ketika program launching tersebut berhasil, mudah-mudahan dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat dan menjadi contoh bagi para UPZ yang ada di desa lain dalam mengoptimalkan ZIS.
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, KH. Lili Miftah mengaku sangat mendukung terhadap program yang dilakukan Kemenag Ciamis.
Menurutnya, infak desa harus terus dikembangkan, sebab melalui infak tersebut dapat memberikan satu jawaban terhadap permasalahan yang ada di desa.
Jika mengacu pada Undang-undang dari Nomor 23 sampai Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 9 Tahun 2023. Program Baznas hadir untuk menjawab masalah bangsa.
Saat ini kata Lili, dari 265 Desa/Kelurahan di Kabupaten Ciamis, hanya 16 UPZ Desa/Kelurahan yang belum aktif dalam mengumpulkan zakat, infak dan sedekahnya.
“Hari ini secara masif kita terus bergerak, ada UPZ yang kendor kita datangi untuk memberikan bahan evaluasi supaya aktif dalam mengumpulkan zakat, infak dan sedekah.
Lili menjelaskan bahwa desa memerlukan suatu anggaran yang bisa kapan saja dapat membantu masyarakat ketika terjadi suatu kondisi yang memang betul-betul sangat mendesak.
“Makanya melalui infak desa yang dikelola UPZ tersebut dapat menjawab segala permasalahan yang ada di desa.
Dana infak yang UPZ desa kumpulkan itu seratus persen kembali kepada UPZ desa, dan dana infak tersebut digunakan untuk menjawab segala permasalahan yang ada desa.
Lili juga mengajak para UPZ desa untuk selalu proaktif dalam menjalankan kewajibannya sebagai UPZ.
“UPZ Desa/Kelurahan harus aktif, yang aktif juga harus lebih kencang lagi dalam penghimpunan infaknya,” ucapnya. (TONY/ASAJABAR)