Berita Ciamis, Asajabar.com – Program Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis terus berkembang. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf berupaya memperluas pembentukan Kampung Zakat di berbagai kecamatan.
Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Ciamis, H. Wahidin, S.Ag., M.Pd.I, menjelaskan bahwa proses penetapan sebuah desa menjadi Kampung Zakat tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan dan penilaian yang ketat.
“Untuk menjadi desa Kampung Zakat ada beberapa proses yang harus dilalui. Pertama, desa yang dinilai layak berdasarkan hasil konsultasi dan pemantauan dari Kemenag maupun Baznas akan diberikan tawaran untuk mengajukan penetapan,” ujar H. Wahidin, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, ada sejumlah indikator kelayakan yang menjadi dasar penilaian, di antaranya pelaksanaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berjalan baik mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pemberdayaan.
Desa juga harus memiliki sekretariat UPZ, serta kemampuan pengumpulan dana infak yang mencapai minimal Rp10 juta. Selain itu, sinergi antar pihak seperti MUI, pemerintah desa, dan UPZ menjadi faktor penting dalam penilaian.
Setelah memenuhi indikator tersebut, Ketua UPZ desa bersangkutan harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Baznas untuk diteruskan ke Kemenag.
“Baznas kemudian melayangkan surat rekomendasi kepada Kemenag agar desa tersebut dapat ditetapkan sebagai Kampung Zakat. Setelah itu, Kemenag akan mengeluarkan SK penetapan dan prasasti secara resmi,” jelasnya.
Wahidin menambahkan, status Kampung Zakat berlaku tanpa batas waktu dan menjadi motivasi bagi desa lain untuk mengikuti langkah serupa. Saat ini, Kemenag Ciamis menargetkan satu Kampung Zakat di setiap kecamatan.
“Idealnya dalam satu hingga dua tahun ke depan ada 27 Kampung Zakat. Namun, tidak semua desa bisa memenuhi syarat karena faktor geografis dan kemampuan pengumpulan zakat yang berbeda-beda,” ujarnya.
Hingga kini, terdapat delapan Kampung Zakat di Ciamis, salah satunya di Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican. Sebelum ditetapkan, desa-desa tersebut mendapat pendampingan dan monitoring intensif.
Setelah resmi menjadi Kampung Zakat, mereka berada di bawah binaan langsung Kemenag dan dilaporkan ke Direktorat Pusat untuk mendapat dukungan program pemberdayaan ekonomi umat.
“Alhamdulillah, dari tujuh desa yang sudah kami laporkan, semuanya telah menjalankan fungsi pemberdayaan ekonomi umat dan masuk dalam program pusat,” kata Wahidin.
Ia menambahkan, Kemenag juga bekerja sama dengan Baznas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan bantuan dan stimulus ekonomi bagi desa yang berprestasi.
“Sudah ada tiga Kampung Zakat di Ciamis yang menerima bantuan dari Kemenag Pusat. Bentuk bantuannya bisa berupa program ekonomi, seperti bantuan ternak domba, sembako, atau pengembangan budidaya ikan, tergantung kebutuhan masing-masing desa,” terangnya.
Selain bantuan finansial, Kemenag juga rutin melakukan monitoring dan evaluasi agar kegiatan pengumpulan dan pemberdayaan zakat tetap berjalan optimal. Desa yang menunjukkan kinerja baik akan menerima penghargaan atau piagam prestasi pada momen Hari Amal Bakti Kemenag.
“Tujuan akhirnya agar semangat pengelolaan zakat terus tumbuh dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup H. Wahidin.