Kemenag Ciamis Umumkan Jadwal Pemberangkatan Calon Jemaah Haji 2024

- Redaktur

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Jemaah Haji asal Ciamis.

Calon Jemaah Haji asal Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis telah mengumumkan jadwal pemberangkatan calon jemaah haji untuk tahun 2024, yang akan dibagi menjadi tiga sesi.

Kepala Kemenag Ciamis, Asep Lukman Hakim, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Agus Abdullah, menyatakan bahwa pemberangkatan calon jemaah haji Ciamis meliputi kloter 26, 34, dan 53,” Kamis (16/5/2024).

Jadwal Pemberangkatan:
Kloter 26: Berangkat pada Rabu, 22 Mei, pukul 09.00 dari Islamic Center Ciamis, dan tiba di Asrama Haji Bekasi pada pukul 20.00.

Kloter 34: Dijadwalkan berangkat pada Minggu, 26 Mei, pukul 22.00 dari Islamic Center Ciamis, dengan perkiraan kedatangan di Asrama Haji Bekasi pada Senin, 27 Mei, pukul 10.00.

Baca Juga :  Kemenag Ciamis Dorong MATAMUDA Jadi Gerbang Madrasah Aman, Nyaman, dan Humanis

Kloter 53: Berangkat pada Selasa, 4 Juni, sekitar pukul 00.00, dan diperkirakan tiba pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 13.00.

Asep menjelaskan bahwa jumlah calon jemaah dalam kloter 26 adalah 440 orang, termasuk 8 petugas. Kloter 34 memiliki jumlah yang sama, sedangkan kloter 53 terdiri dari 287 calon jemaah dari beberapa kelompok gabungan.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada jemaah yang gagal berangkat.

Kemenag mengimbau para calon jemaah untuk mempersiapkan diri dengan baik, menjaga kesehatan, dan mengikuti semua aturan yang berlaku, terutama mengingat kondisi cuaca yang ekstrim.

Baca Juga :  MPLS SMAN 2 Ciamis Tanamkan Nilai Pancawaluya, TNI, Polri dan BNN Dilibatkan Bekali Siswa Baru

Jemaah diingatkan untuk memprioritaskan rukun dan wajib haji daripada yang sunah.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Saeful Ujun menyampaikan bahwa terdapat perubahan kebijakan ibadah haji tahun ini.

Calon jemaah haji asal Indonesia tidak akan ditempatkan di Mina Jadid seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan akan dipindahkan ke wilayah Muaishim.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kenyamanan jemaah, khususnya lansia, agar lebih dekat dengan Jamarat,” kata Saeful Ujun. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
BBWS Citanduy Percepat Pembangunan Irigasi Lewat P3-TGAI di 73 Lokasi
PASI Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Fokus Lestarikan Budaya Sunda dan Perkuat Ketahanan Keluarga 
Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!