Berita Luwu Timur, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025).
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga hak masyarakat adat.
“Kehadiran kami di Luwu Timur adalah bukti negara hadir dan berkomitmen. Pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pengakuan tanah ulayat dilakukan secara terukur melalui tahapan identifikasi, verifikasi, hingga penetapan resmi oleh pemerintah daerah. Program ini juga menjadi tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024, yang mendefinisikan tanah ulayat sebagai tanah dalam penguasaan masyarakat hukum adat yang masih nyata ada dan tidak dilekati hak atas tanah lain.
Didukung oleh Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.
Mewakili Bupati Luwu Timur, Sekretaris Daerah Bahri Suli menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh program ini.
“Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, melainkan justru memberi perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat diakui di hadapan negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, tanah ulayat memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan lintas generasi, sehingga pengaturannya harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan tetap menghargai hak-hak masyarakat adat.
Sosialisasi ini menghadirkan pemaparan dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan se-Luwu Raya, perwakilan organisasi, dan masyarakat hukum adat se-Kabupaten Luwu Timur.