Berita Lebak, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat Indonesia.
Hal ini diwujudkan melalui penyerahan 34 sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Lebak dan Kota Serang, yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Kegiatan yang berlangsung di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak, pada Jumat (10/01/2025) ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat realisasi kepemilikan tanah yang legal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Dengan diserahkannya sertifikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni oleh Bapak dan Ibu telah memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti nyata kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Saya ucapkan selamat kepada seluruh penerima sertifikat,” kata Menko AHY dalam sambutannya.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menambahkan bahwa sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga nilai tambah ekonomis.
“Sertifikat tanah ini menjadikan properti dan aset Bapak dan Ibu lebih berharga. Manfaatkanlah dengan bijak, baik untuk menunjang kehidupan maupun sebagai modal usaha,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, diserahkan 20 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Lebak, serta 14 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
Selain penyerahan sertifikat, Menko AHY bersama Wamen ATR/Waka BPN, serta Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, juga meninjau infrastruktur di kawasan Bendungan Karian.
Turut hadir dalam acara tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajjie Arrifudin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto; serta Penjabat Bupati Lebak, Gunawan Rusminto.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat reforma agraria dan mendorong kemaslahatan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang legal dan produktif.